Diduga Jadi Peliharaan, Judi Tembak Ikan Milik Ed Aw Bebas Beroperasi
2 min readMARELAN | INTIPOS.COM – Meskipun sudah memasuki 11 Ramadhan 1443 H, Namun bisnis haram dan pelanggaran hukum berupa praktek perjudian jenis tembak ikan milik ED AW yang berada di Jalan Marelan Pasar V depan Rumah Sakit Wulan Windi tampak bebas beroperasi dan belum ada tanda-tanda akan ditertibkan oleh aparat penegak hukum, Diduga ED AW sudah mendapatkan angin segar untuk memperlancar usaha judinya. Rabu (13/04/2022).
Dari hasil pantauan di lapangan, hingga saat ini terpantau masih beroperasi judi tembak ikan milik ED AW di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara. Sampai hari ini Rabu (13/04/2022).
Untuk mengelabui aparat kepolisian, ED AW sang pemilik judi hanya membuka 1 pintu saja dan lokasinya dibelakang pajak pasar 5 Marelan agar lokasi itu tidak terlihat aktivitas perjudian.
Selain itu, dikabarkan juga bahwa ED AW pengelola judi tembak ikan tersebut tidak gentar dengan Aparat Penegak Hukum, baik Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut. Terbukti, hingga kini bisnis haram tersebut tetap beroperasi.
Parahnya lagi, Walaupun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, Edy Awi menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menutup usaha judi tembak ikannya.
Saat di konfirmasi media online INTIPOS.COM terkait judi tembak ikan milik ED AW tetap beroperasi di bulan ramadhan dan menanyakan pengawasannya siapa, anak koin atau penjaga koin yang namanya tidak mau di sebut mengatakan ” pengawas kami banyak bg ” ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait lokasi judi tembak ikan milik ED AW yang berada di jalan Marelan Pasar 5, Lokasi judi tersebut dekat Rumah Sakit Wulan Windi mengatakan prinsipnya segala penyakit masyarakat menjadi atensi kami untuk kita tertibkan ” Kata Kabid Humas Polda Sumut.
Terpisah, Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait lokasi judi tembak ikan milik ED AW tetap beroperasi di bulan puasa mengatakan” terima kasih infonya, Akan kami lakukan pengecekan dan akan kami lakukan penyelidikan ” Ucap Kasat.
Sementara masyarakat berharap agar pihak Kepolisian Khususnya Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, Dimana Bos judi tembak ikan yang menjadi sumber penyakit masyarakat itu hendaknya segera ditangkap, Jangan terkesan ada pemiharaan.(ebi)