Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Ada Oknum Jadi Pesulap di Bangunan PSN di OKU Selatan

3 min read
Diduga Ada Oknum Jadi Pesulap di Bangunan PSN di OKU Selatan

Diduga Ada Oknum Jadi Pesulap di Bangunan PSN di OKU Selatan

OKU Selatan | Intipos.com – Persoalan pembayaran ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) hingga saat ini masih belum juga rampung diduga ada oknum yang terlibat sekaligus sebagai Pesulap, karena lokasi proyek berada dikawasan Hutan Lindung.

Informasi yang didapat dari keterangan masyarakat di Kecamatan Tiga Dihaji, bahwa ada beberapa lahan memiliki SKT ternyata lokasinya berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.

“Ya, ada sembilan bidang lahan warga yang masih diperiksa, soalnya lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelas warga minta jati dirinya tidak mau ditulis dalam pemberitaan.

 

Dia juga mengatakan sejak dulu kawasan itu dikatakan masuk di kawasan hutan lindung. “Saya sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu dan memang lahan tersebut dari dulu sudah tahu ada dalam kawasan hutan lindung Peraduan Gistang,” tambahnya saat ditanya awak media Selasa yang lalu.

Selain itu dari 9 lahan ada 3 lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023. Hal ini diungkapkan Busroni, Kuasa Hukum warga yang memiliki SKT di lahan itu, namun belum menerima ganti rugi.

Baca Juga  Pj Sekdaprov Hadiri Paripurna Penetapan Calon Ketua DPRD Sumut 2024-2029

“Sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para klien saya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi. Ada 6 lahan yang belum dibayar ganti ruginya,” ungkapnya.

Busroni menjelaskan 5 hari menjelang waktu pembayaran, pencairan tiba-tiba ditunda dengan alasan akan dilakukan pengecekan terhadap 6 lahan klienya itu.

“Pencairan ganti rugi ditunda, katanya untuk dilakukan pengecekan ulang lebih dulu apakah 6 lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak,” jelas Dia.

Dikatakannya juga, padahal tiga lahan yang sudah dibayar ganti rugi itu masuk dalam area lokasi yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi itu, yang menjadi alasan karena masuk di kawasan hutan lindung.

“Kalau 6 lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang 3 lahan sudah dapat dilakukan pembayaran ganti ruginya, jadi apa soalnya, padahal lokasi sama-sama berada dalam lokasi hutan lindung, maka tidak masuk diakal jika tak masuk di hutan kawasan, kan aneh”, jelasnya.

Sementara itu, Agung salah satu petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel mengatakan pihaknya ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan titik koordinat dan mengambil data riel di lapangan.

Baca Juga  Perayaan Natal dan Tahun Baru Keluarga Besar DPRD Sumut, Sekdaprov Effendy Sebut Semangat Natal Jadi Inspirasi untuk Terus Melayani dengan Tulus

“Kami melakukan pemeriksaan di lahan itu, setelah mendapatkan titik koordinat, maka akan kami telaah dan di akurkan data yang ada terlebih dahulu, apakah benar lahan tersebut masuk ke wilayah hutan lindung,” tegasnya ketika itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Albert Median dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, mengakui bahwa sebelumnya telah ada yang dilakukan pembayaran ganti ruginya untuk 3 lahan dikawasan itu.

“Untuk tiga lahan yang pertama sudah kita lakukan pembayaran, tapi di tengah jalan muncul permasalahan baru, jadi kita tunda pembayaran untuk sisa lahan yang lain”, bebernya.

Dikatakan juga pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan lahan yang dimaksud, apakah lahan itu benar masuk dalam hutan kawasan atau tidak. “Dari data dan hasil kroscek kami dilapangan akan kita laporkan dulu ke Palembang”, pungkasnya. (waluyo)