15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Ada Kecurangan Pilkades, Sada Arih Minta Keadilan Ke Pemkab Langkat

2 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar pada 19 Juni 2022 Kemarin masih menimbulkan masalah. Salah satu kandidat yang maju dalam Pilkades Desa Garunggang , Kecamatan Kuala, Sada Arih Sembiring mengklaim ada kecurangan.

Diketahui, Pilkades di Desa Garunggang diikuti 5 calon, yakni No Urut 1 Sada Arih Sembiring, No Urut 2 Elinuru, No urut 3 David SE, No urut 4 Irfan Ginting,dan No urut 5 Roseli Bellyana PA, kemudian dimemenangi kontestasi No Urut 2 yaitu Elinuru.

Melalui tim pengacaranya,Sada Arih sembiring meminta keadilan oleh Bapak Plt Bupati Langkat Syah affandi agar dilakukannya Pemilihan Ulang di TPS 2 di Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Menurut nya kecurangan di curigai di TPS 2 Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat oleh Panitia Pemilihan kepala desa,sebab ada beberapa temuan bahwa ada pemilih yang masih di bawah umur untuk ikut memilih,dan ada juga yang masih berdomisili 3 bulan dilibatkan juga dalam pemilihan Calon Kepala Desa.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Iqbal SH Menambahkan selaku Penasehat Hukum Sada Arih Sembiring saat bertemu Pers pada jumat (24/06/2022) menjelaskan,”Jelas ini sudah Melanggar Peraturan Daerah Kab. Langkat No 6 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,dengan ada nya pemilih yang masih di bawah Umur dan ada pula yang masih berdomisili 3 bulan diperbolehkan melakukan pemilihan, berikut data data ada di kami semua,untuk itu kami akan melakukan langkah Hukum bila ini tidak di sikapi dengan segera”ucap nya.

Masih Kata Iqbal SH, mengatakan ada 3 bukti kecurangan dalam pelaksanaan pilkades di Desa Garunggang.

Sambung Sada Arih Sembiring, bukti-bukti itu yakni adanya anak di bawah umur yang ikut dalam pemilihan kepala desa. Lalu ada juga warga yang masih berdomisili 3 bulan ikut juga dalam pemilihan kepala desa , seharus nya menurut praturan yang ada pemilihan itu wajib 6 bulan lebih berdomisili baru bole ikut dalam pemilihan, lebih parah nya lagi ada Juga sejumlah 61 Surat undangan suara yang Hilang entah kemana,ucap Sada Arih Sembiring

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Salah satu hal yang mencolok menurut Sada Arih sembiring, adanya 61Lembar Surat undangan suara yang Hilang entah kemana, saat hal ini di pertanyakan Sada Arih Sembiring oleh Sekdes Garunggang dan beliau mengakui bahwa surat undangan suara tersebut hilang tidak tau kemana,hal ini yang membuat kejanggalan Buat saya,ucap nya dengan nada kesal .(RND)