Didakwah Dengan UU Narkotika Padahal BB Gula Batu, Terdakwa Ajukan Pledoi
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Merasa kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, terdakwa Roni C (28) mengajukan Pledoi pada sidang agenda pembacaan pembelaan yang rencananya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (18/11) Jam 14.30 WIB.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Keisita Eva Lestina, dalam Pledoi nya menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa merupakan gula batu. “Kami keberatan atas tuntutan yang di layangkan oleh JPU yang mulia, karena kami tidak mengakui bahwa barang bukti itu adalah shabu-shabu melaikan hanya gula batu,” ujar penasihat hukum terdakwa saat membacakan pledoi.
baca juga : Kasus Percintaan Berujung Pemenjaraan, Korban Laporkan Mantan Kekasih Atas Tuduhan Pencurian
Menurutnya, terdakwa tidak bisa di sanksi dengan ancaman pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kami menduga ada kekeliruan saat pemeriksaan. Sebab, barangbukti yang diamankan bertentangan dengan yang disebutkan dalam nota dakwaan sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam hal ini terdakwa mencoba mengelabuhi pembeli shabu dengan menyodorkan gula batu agar menimbulkan efek jera. “Tujuan terdakwa menyodorkan paketan gula batu bagi pembeli shabu dengan niat baik, agar menimbulkan efek jera dan mengurangi candu bagi si pembeli,” tegas Kesita.
baca juga : https://siberindo.co/20/11/2020/pulihkan-ekonomi-bangkitkan-pariwisata-bali/
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto, tampak berang mendengar pernyataan yang dilontarkan PH terdakwa. “Kalau itu adalah gula batu, coba tunjukkan bukti faktur belanjaan gula batu itu. Jadi biar jelas dimana letak kekeliruannya, semua perlu pembuktian bukan hanya berdasarkan pembelaan saja,’ cetusnya.
Setelah mendengar Pledoi yang dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Danar Dono, menutup persidangan. “Baiklah sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Pledoi anda akan sudah kami dengarkan dan kami akan koordinasi terlebih dahulu,” tutupnya seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)