15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani, Edy Rahmayadi Bahas Pergub Nomor 19/2022

2 min read
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berdialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) Sumut membahas Pergub Nomor 19 tahun 2022

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berdialog dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) Sumut membahas Pergub Nomor 19 tahun 2022

MEDAN | Intipos.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berdialog langsung dengan Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK). Antara lain membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pada pasal 7, dalam Pergub 19/2022 disebutkan, lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk Musala, Surau serta Gereja Kharismatik. Edy Rahmayadi berharap penyelesaian masalah ini segera dilakukan.

“Saya ingin ini segera diselesaikan, jangan sampai yang mudah menjadi sulit, karena ini menyangkut ibadah umat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi saat memberikan kata sambutan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (24/10).

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Edy Rahmayadi meminta kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Binsar Situmorang untuk mempercepat revisi Pergub tersebut. Walau begitu, dia mengingatkan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tetap, kita harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan lakukan dengan cepat,” kata Edy Rahmayadi.

Menurut keterangan Binsar Situmorang, syarat utama penerima hibah dan Bansos APBD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018, adalah lembaga yang berbadan hukum. Karena itu,  Musala, Surau dan Gereja Karismatik yang tidak berbadan hukum tidak bisa menerima hibah dari APBD Pemprov Sumut, karena hibah dan Bansos harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Itu syaratnya dari Kemendagri, untuk itu kita akan ajukan revisi ke Kemendagri segera untuk Pergub Nomor 19 Tahun 2022, tetapi tentu lembaga yang belum berbadan hukum tetap tidak bisa menerima hibah atau Bansos,” kata Binsar Situmorang.

Baca Juga  Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024: Wujudkan Desa Daur Ulang di Bahorok

Sementara itu, Pdt Ferdy Sembiring berterima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang telah menanggapi keluhan mereka. Dia yakin, persoalan ini akan menemukan titik terang dan cepat selesai.

“Kami yakin melalui kepemimpinan Pak Gubernur masalah Pergub ini akan segera selesai agar tidak ada keraguan, kegalauan pada umat,” kata Pdt Ferdy Sembiring yang merupakan  Presidium FUBK.

Hadir pada acara dialog dengan FBUK para tokoh Kristiani Sumut seperti Pdt Parlindungan Purba dan tokoh-tokoh, serta pendeta Karismatik. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut dan juga tokoh agama serta masyarakat. (RR)