15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dewan Medan Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Masyarakat

3 min read
Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan

Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan

Medan | Intipos.com – Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memperhatikan masalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam implementasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Masyarakat.

Harapan ini disampaikan Rudiyanto saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan dilaksanakan di Jalan Garu II B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan Jalan Medan Area Selatan, Gg Pahlawan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Minggu (20/03/2022).

“Kita mendorong realisasi program kesehatan yang diamanahkan dalam perda ini bisa maksimal dilaksanakan. Masyarakat sangat mengharapkan pelayanan kesehatan benar-benar ditingkatkan,”  kata Rudiyanto.

Politisi PKS Kota Medan ini menegaskan, pihaknya sangat menitikberatkan pelayanan kesehatan bisa terealisasi dengan maksimal mengingat kebutuhan masyarakat terhadap program ini sangat mendesak.

“Kita banyak menerima laporan, pelayanan kesehatan di lapangan kerap menjadi keluhan dan kasusnya sangat banyak sekali. Misalnya terkait pelayanan puskesmas, rumah sakit hingga PBJS Kesehatan,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam proses penganggaran, Fraksi PKS terus mengawal anggaran untuk program pelayanan kesehatan benar-benar diakomodir dalam program di APBD.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

“Kita terus berjuang melakukan pengawalan di DPRD Medan, khususnya terkait penganggaran program kesehatan. Fraksi PKS dalam hal ini juga menjadi yang terdepan dalam mengawal anggaran untuk program BPJS Gratis di Kota Medan,” ungkapnya.

Dikatakan politisi berkacamata ini, pelayanan kesehatan menjadi yang sangat penting, karena program ini merupakan program yang dijual Wali Kota Medan saat kampanye Pilkada beberapa waktu lalu. “Program kesehatan adalah janji kampanye Wali Kota Medan, untuk itu program ini harus benar-benar direalisasikan di masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Medan ini menekankan, dalam Pasal ini disebutkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keduanya juga masuk lima besar visi Wali Kota Medan saat ini.

“Kita akan terus mematikan, program dalam Perda ini yang juga masuk lima besar visi Wali Kota Medan agar segera ditunaikan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. (01)