Datangi KPU dan Bawaslu Sumut, Paslon Nomor 4 Pilkada Sibolga Protes Debat Publik Hanya Sekali, Minta Hak Publik Dipenuhi
2 min readMedan | Intipos.com – Pasangan calon (paslon) nomor 4 di Pilkada Kota Sibolga tahun 2024, yaitu calon Wali Kota Memori Eva Ulina Panggabean SH MKn dan calon Wakil Drs H Ahmad Sulhan Sitompul MAP (MESSI), secara resmi menyampaikan protes terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga yang merencanakan debat publik hanya satu kali.
Menurut mereka keputusan ini tidak sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19 yang memungkinkan debat publik dilakukan hingga maksimal tiga kali.
Pada Selasa (5/11/2024), Drs H Ahmad Sulhan Sitompul MAP atas nama MESSI, menyerahkan tembusan surat resmi ke KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan, diterima Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Maruli Pasaribu.
Hal yang sama juga mereka sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, yang diterima oleh Aminullah Hasibuan.
Paslon MESSI meminta agar KPU Kota Sibolga mengadakan debat lebih dari satu kali, dengan alasan bahwa debat publik adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai visi, misi, dan program kerja para calon.
Mereka berpendapat bahwa sebagai bagian dari proses demokrasi, debat publik adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menilai dan mengenal calon pemimpin secara mendalam.
Selain itu, keputusan KPU Kota Sibolga untuk mengadakan debat publik hanya satu kali dinilai tidak sejalan dengan tanggapan KPU Kota Sibolga sendiri.
Dalam surat balasan tertanggal 1 November 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution, KPU menyatakan siap dan mampu menyelenggarakan debat publik hingga tiga kali. Dari segi anggaran, waktu, dan sumber daya, KPU Kota Sibolga tidak memiliki kendala berarti.
Namun, keputusan untuk mengadakan satu kali debat diambil berdasarkan masukan dari pertemuan sebelumnya dengan perwakilan utusan tim paslon.
H Ahmad Sulhan menyoroti bahwa dalam pertemuan tersebut, para utusan paslon atau Liaison Officer (LO) bukanlah pihak yang berwenang mengambil keputusan formal mengenai jumlah debat.
“Kami merasa ini perlu dikaji ulang, karena LO atau utusan paslon tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan sepenting ini,” ungkap Sitompul.
Aspirasi paslon MESSI juga mendapat perhatian dari Bawaslu Kota Sibolga, yang sudah mengirim surat imbauan ke KPU Kota Sibolga agar mempertimbangkan ulang rencana debat hanya satu kali. Bawaslu berpendapat bahwa jadwal kampanye yang masih berlangsung hingga 23 November 2024 memungkinkan untuk pelaksanaan debat publik tambahan, selama anggaran masih tersedia.
Dengan menyerahkan tembusan surat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Paslon MESSI berharap agar KPU Sumut dapat memberikan perhatian terhadap permintaan ini.
“Kami ingin agar KPU Sibolga mematuhi peraturan yang ada dan mempertimbangkan masukan Bawaslu. Publik berhak atas debat yang lebih komprehensif untuk memahami kandidat yang akan mereka pilih,” tegas Sitompul.
Protes yang dilayangkan MESSI mencerminkan tuntutan akan pelaksanaan debat publik yang sejalan dengan regulasi dan transparansi, sebagai upaya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang memadai dalam Pilkada Sibolga 2024. (01)