27 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dapat Rapor Merah, Gubsu Copot Dirut Tirtanadi

2 min read
INTIPOS | MEDAN – Trisno Sumantri mendapat rapor merah atas kinerjanya selama menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara. Oleh karenanya, ia dicopot dari jabatannya.
“Jadi ini bukan mendadak, dia itu dievaluasi. Ini kan menjelang hampir dua tahun, tapi rapornya merah. Kepentingan rakyat untuk air bersih adalah kebutuhan mutlak, dan dia belum bisa capai targetnya,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, di Rumah Dinas Gubsu, Jl. Sudirman Medan, Selasa (30/6).
 Poin kedua, ungkap Edy, Trisno Sumantri dinilai tidak mampu dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemprov Sumut. Selanjutnya hal ketiga, Trisno dinilai lemah dalam menyiapkan cadangan-cadangan air terkhusus Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut.
“Padahal Medan punya lima sungai besar yang dapat dijadikan rancangan ke depan (sebagai cadangan air). Inilah yang menjadikan beliau itu tidak cocok dalam jabatan (Dirut PDAM Tirtanadi). Bukan dia tidak mampu, tidak. Tapi ini masalah tepat atau tidak tepat. Mungkin di sektor lain beliau bisa,” katanya.
 Gubsu menyampaikan ke depan memerlukan sumber daya manusia yang lebih tepat untuk mengorganisasikan PDAM Tirtanadi agar fungsinya maksimal bagi masyarakat Sumut.
“Kesejahteraan rakyat dari segi air, PAD itu pasti dan cadangan-cadangan air ke depan yang harus kita siapkan,” terangnya.
 Lantas bagaimana pengisian jabatan Dirut PDAM Tirtanadi selanjutnya? Edy mengatakan akan menyesuaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk apakah melakukan sistem open bidding atau lelang terbuka. “Nanti kan ada penerimaan calon, dilakukan open bidding. Tetap seperti itu. Nanti ada prosedurnya untuk kita pilih yang baru,” katanya.
 Saat disinggung sekaitan peliknya persoalan proyek di PDAM Tirtanadi menjadi salah satu alasan pemecatan terhadap Trisno Sumantri, Gubsu justru mengaku tidak mengetahui informasi dimaksud. “Kalau laporan yang masuk ke saya, itu berdasarkan target-target kerja PDAM Tirtanadi. Evaluasinya semua dilakukan Pak Ijeck. Beliau sampaikan hasil itu lalu saya yang putuskan. Tapi saya akan jadikan itu catatan ke depan. Saya yakinkan tidak ada terjadi lagi hal semacam itu,” katanya.
 Wagubsu Musa Rajekshah ikut memperingatkan direksi BUMD Pemprov Sumut lainnya, pasca keputusan mencopot Trisno Sumantri dari kursi Dirut PDAM Tirtanadi. Kata Ijeck, seluruh perusahaan daerah diberikan waktu setahun kerja untuk mengetahui apakah target terpenuhi atau tidak. Jika tidak, perombakan akan terjadi karena dianggap gagal.
“Evaluasi kinerja setelah 1 tahun menjabat. Nantinya seluruh BUMD setelah 1 tahun akan dievaluasi seluruhnya dengan target kerjanya,” kata dia. (red)
Baca Juga  Catatan Akhir Tahun: Forum Pemred SMSI Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Jurnalis