Dandim 0801/Pacitan Imbau Masyarakat Agar Tidak Mengelar Perayaan Pada Pergantian Tahun
2 min readINTIPOS | PACITAN – Dengan adanya Surat Edaran dari Bupati Pacitan terkait larangan adanya kegiatan pada malam pergantian tahun, Dandim 0801/Pacitan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi larangan tersebut serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 3 M.
Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pacitan, agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun dengan berkerumun di luar rumah, dan mentaati himbauan dari pemerintah daerah yaitu pemberlakuan jam malam.
baca juga : Kapolres Pacitan Gelar Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2020
“Untuk momen pergantian tahun kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena dilakukan di tengah adanya pandemi Covid-19. Saya menghimbau masyarakat melalui seluruh babinsa di jajaran supaya menahan diri tidak keluar rumah atau menggelar perayaan malam tahun baru,”ujar Dandim Letkol Kav Ibnu Khazim kepada pewarta, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut Dandim menambahkan,jika pemberlakuan jam malam juga selain di terapkan kepada masyarakat, hal itu juga berlaku pada anggota dan keluarganya,, ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di kabupaten Pacitan.
baca juga : https://siberindo.co/31/12/2020/ariel-heryanto-buka-suara-soal-pembubaran-ormas/
“Semua pembatasan dan larangan yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran covid 19 di Pacitan yang kian hari semakin nertambah, ya salah satunya patuhi himabuan untuk tidak mengelar perayaan pergantian tahun atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa,”tambahnya.
“Mari kita tidak bersama-sama saling bersinergi untuk memutus mata rantai covid ini, dengan memperbanyak berdoa kepada Tuhan di pergantian tahun 2020, agar kita semua terhindar dari wabah ini serta covid bisa segera hilang,”tandasnya.(tyo)