16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

CV. Firdaus Tayap Bersinar Resmi Kantongi Izin Kuari di Gunung Tamang

2 min read

Kubu Raya | Intipos.com – Setelah melewati berbagai tahapan dan proses panjang, akhirnya izin operasi kuari di Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, resmi dikantongi oleh CV. Firdaus Tayap Bersinar. Izin yang dikeluarkan dengan Nomor 02200001651 6660004 ini menjadi langkah penting bagi perusahaan yang dimiliki oleh Maryoto tersebut untuk memulai kegiatan penambangan secara resmi di wilayah tersebut.

Proses pengurusan izin ini Kata Maryono Sabtu(12/10/2024) Kepada awak media memakan waktu cukup lama, mengingat adanya berbagai persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, serta kajian lingkungan yang melibatkan pihak terkait guna memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak akan merusak lingkungan sekitar. Izin ini menjadi bukti bahwa CV. Firdaus Tayap Bersinar telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan siap untuk beroperasi sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan

Kepemilikan izin ini juga diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dengan terserapnya tenaga kerja lokal dalam operasional kuari tersebut. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan berkontribusi terhadap pembangunan wilayah Kecamatan Sungai Raya secara berkelanjutan.

Dengan selesainya proses perizinan ini, Maryoto selaku pemilik CV. Firdaus Tayap Bersinar menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan aktivitas kuari sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sembari terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan masyarakat sekitar guna menciptakan kerjasama yang harmonis dalam pengelolaan sumber daya alam di Gunung Tamang.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Izin ini memberikan CV. Firdaus Tayap Bersinar legalitas penuh untuk melakukan penambangan di area yang telah ditentukan, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.(Defri)