Curi Motor Warga, Roni DiBekuk Team Opsnal Polsek Gebang
2 min readINTIPOS | LANGKAT – Seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil digagalkan pelariannya oleh Unit Reskrim Polsek Gebang Polres Langkat di Jalan Lintas Tanjung Pura Menuju Gebang. Rabu (26/11/20).
Penangkapan tersebut dibenarkan dan dijelaskan oleh Kapolsek Gebang AKP Richson Sinaga SH.MH yang mengatakan ” awal mula terjadinya pencurian tersebut pada Rabu 18/11 pukul 02:30wib ketika pelapor yaitu Rubiya Ahya 37tahun warga Jalan Dusin VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sedang Tidur di dalam rumah kemudian dirinya di bangunkan oleh Roslina dan mengatakan “AYA….AYA Keretamu gak ada di rumah” ujarnya mengejutkan Rubiya Ahya dalam tidurnya.
baca juga : https://siberindo.co/26/11/2020/apel-konsolidasi-tni-polri-dan-pemda-untuk-pengamanan-jabar/
Mendengar hal tersebut Rubiya dan orang tua nya yang saat itu bersama dengan seorang saksi lainnya bernama Mai Rita pun langsung mengecek ke ruang tamu dimana tempat sepeda motor tersebut diletakan, Namun ketika dilihat sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol.BK 6373 PAW No.Rangka MH1JFP127GK569156,No.Mesin JFP-2560082 sudah tidak dijumpai lagi.
Atas kejadian tersebut diatas pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tsb kekantor Polsek Gebang guna Proses hukum selanjutnya.
Berbekal surat laporan dengan nomor LP/52/XI/2020/LKT SEK-GEBANG.Tgl. 18 Nopember 2020. Kapolsek Gebang AKP Richson Sinaga,SH.MH. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fahrul Rozi Nasution , SH dan Team Opsnal melakukan penyelidikan diseputaran TKP serta melakukan Riksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020, sekira pukul 16.00 Wib,team Opsnal melihat yang diduga kuat pelaku pencurian tersebut adalah Muhammad Roni Als Roni 22tahun warga Dusun VII Balai Gajah Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat sedang menaiki Sepeda Motor bersama temannya di jalan Lintas Tanjung Pura mengarah Gebang.
baca juga : Edy Rahmayadi Terima DIPA dan TKDD Tahun 2021
Tanpa pikir panjang team Opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan introgasi intensif terhadapnya sehingga pelaku mengakui perbuatannya dan memberitahukan kepada petugas bahwa dirinya lah yang telah mencuri Sepeda Motor korban.
Setelah itu team langsung mengembangkan pencarian Barang Bukti Sepeda Motor milik korban yang berhasil dijualnya di Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sp. Motor HONDA BEAT Wrn Putih Merah BK 6373 PAW, seBuah BPKB, seBuah STNK, seBuah Kunci Sepeda Moto diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Gebang guna Proses hukum lebih Lanjut. (Ay29)