Cipayung Plus dan Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Langkat Rubuhkan Gedung Penangkar Walet di Tanjung Pura
2 min readLangkat || Intipos.com – Cipayung plus Kabupaten Langkat yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (AMANAT) dan Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat meminta kepada jajaran Pemkab Langkat baik dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Langkat untuk merubuhkan bangunan gedung penangkar walet atau gedung yang menyalahi peruntukan izin.
Gedung yang menyalahi aturan tersebut seperti di Tanjung Pura. Diketahui, semulanya izin yang diberikan Pemkab Langkat untuk Ruko di kota Tanjung Pura, namun peruntukanya diubah mejadi penangkaran sarang burung walet.
Demikian dikatakan Cipayung Plus dalam keterangan Pers nya, di Stabat, Minggu (04/06/2023) yang diwaliki oleh Ketua HMI Cabang Langkat, Novian Pratama. Ia menyampaikan, bahwa informasi yang kami terima dari beberapa pemberitaan media dan masyarakat sekitar di Kecamatan Tanjung Pura, bahwasannya, gedung ini menyalahi beberapa aturan, diantaranya bangunan bertingkat yang izin hanya diperuntukkan untuk Ruko, nyatanya menyalahi aturan dengan adanya penangkaran sarang burung walet.
Lebih lanjut Ketua Umum PMII Cabang Langkat-Binjai, M. Agung Prabowo menyampaikan, dahulu, Gang Pemadam kebakaran itu ada di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, namun saat ini sudah tidak ada lagi atau tidak nampak lagi, dikarenakan sudah didirikannya bangunan dan penangkaran sarang burung walet.
Diketahui gang tersebut merupakan akses mobil Damkar (mobil kebakaran) untuk masuk apabila terjadi musibah kebakaran di Tanjung Pura yang diketahui memiliki padat penduduk/pemukiman.
Selain itu, statement Kasat Pol PP Kabupaten Langkat dalam berita yang kami dapatkan, bahwasanya gedung tersebut menyalahi Perda Langkat No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertipan Umum, termasuk poinnya tentang penutupan lorong dan got. Disisi lain masyarakat sekitar juga resah akibat penyakit yang disebabkan oleh kotoran atau limbah dari penangkaran walet, dan juga polusi/dampak suara bising yang dihasilkan dari gedung tersebut.
“Maka dari itu, kami Cipayung Plus dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Langkat mendesak Pemkab melalui DPRD Kabupaten Langkat agar mengeluarkan rekomendasi untuk merubuhkan bangunan yang kami duga banyak melanggar aturan. Dalam hal ini, kami akan segera menyurati DPRD Langkat terkait permasalahan ini. Jika permintaan kami tidak diindahkan dalam waktu 3 kali 24 jam, setelah surat kami layangkan, maka kami siap turun ke jalan untuk aksi di depan Gedung DPRD Langkat” ujar seluruh Ketua Umum Cipayung Plus dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Langkat. (Ay29)