16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Camat Medan Deli Sosialisasi Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

2 min read
Adaptasi Kebiasaan Baru

INTIPOS | MEDAN – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT menginstruksikan kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) Kecamatan Medan Deli agar terus mensosialisasikan Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19 di Kota Medan kepada masyarakat guna menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

baca juga : Separoh Badan Jembatan Sigagak Roboh Dihantam Hujan

Instruksi tersebut disampaikan Pjs Wali Kota Medan yang diwakili oleh Camat Medan Deli Fery Suheri saat memberikan Sosialisasi Perwal No 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi Covid-19 di Kota Medan kepada para Kepling se-Kecamatan Medan Deli yang diselenggarakan pada jumat (06/11) bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Medan Jalan Rotan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan
tentang adaptasi kebiasaan baru
Camat Medan Deli Fery Suheri, Saat memberikan pengarahan pada para peserta sosialisasi Perwal No. 27 tahun 2020. Jumat(06/11)

Dalam arahannya, Camat Medan Deli Fery mengatakan,
“Mungkin Kepling sudah sering mensosialisasikan Perwal No 27 tahun 2020 ini kepada masyarakat setiap harinya dari pagi hingga malam hari selama adanya pandemi Covid-19 saat ini. Sampai saat ini Covid 19 belum ada obatnya, maka dari itu kita harus mematuhi aturan yang telah diberikan pemerintah yaitu Perwal No 27 tahun 2020 guna menghentikan penyebarannya,” Kata Fery.

baca juga : https://siberindo.co/08/11/2020/masih-aktif-amunisi-peninggalan-pd-ii-diamankan/

Selanjutnya di hadapan para Kepling, Camat Medan Deli mengingatkan agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Apapun adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan adalah 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer seperti yang telah diatur di dalam Perwal No 27 tahun 2020.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut seluruh Lurah dan Kepala Lingkungan sekecamatan medan deli, perwakilan dari BNPB, Dishub, dan awak media Intipos.com. (intipos/sofian)