15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Cafe dan Resto Star Fly di Beruam, Ditutup Sementara

2 min read
Cafe dan Resto Star Fly di Beruam, Ditutup

Cafe dan Resto Star Fly di Beruam, Ditutup.

LANGKAT | Intipos.com – Bupati Langkat Terbit Rencana PA, intruksikan instansi terkait di jajaran Pemkab Langkat, melaksanakan penertiban cafe dan resto Star Fly, di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (19/3/2021), pukul 15:30 wib.

Hal ini sebagai tindak lanjut Bapak Bupati Langkat menanggapi banyaknya laporan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan cafe tersebut di tengah pandemi covid-19 ini. Di tambah lagi saat ini sudah akan memasuki bulan suci Ramadhan sehingga Bupati menilai perlu di lakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat lebih lanjut.

Penertiban, dipimpin Plt.Asisten I Pemerintahan, Basrah Pordomuan. Disela razia, Ia menyampaikan, saat ini pihaknya, tengah memeriksa kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha, cafe dan resto Star Fly. Hasilnya, diketahui Star Fly belum memiliki izin IMB dan izin usaha lainya.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Baca juga : Rumah Adat Bone di Watampone Hangus Dilalap Si Jago Merah

Untuk itu, kata Basrah, pihaknya mengabil langkah tegas dan sesuai aturan berlaku. Mengintruksikan kepada pemilik Star Fly menutup sementara usahanya, dan segera mengurus perizinannya.

“Kita himbau untuk ditutup sementara, sampai menunggu izinnya ada,”sebutnya.

Polisi Pamong Praja

 

Menurut Basrah, pihak pengelola Star Fly Natanael Bangun, bersikap koperatif. Mereka (pengelola), menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi dari Pemkab Langkat. Pernyataaanya juga disaksikan Sada Kata Sembiring, selaku tokoh masyarakat setempat.

“Pengelola bersedia menutup sementara, serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya,”kata Basrah.

Basrah juga mengatakan, dilakukannya razia di cafe yang baru buka ini (Star Fly), pada 15 Maret 2021 yang lalu. Juga untuk penerapan surat edaran tentang PPKM mikro, agar tidak melakukan perkumpulan, batas waktu usaha dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

“Jadi razia ini, juga dalam rangka upaya memutuskan mata rantai klaster baru, penyebaran covid 19,”ungkapnya.

Turut melakukan razia, sejumlah pejabat Pemkab Langkat diantaranya, Kadis P2TSP Ikhsan Aprija , Kadis Pariwisata Hj.Nur Elly Heriani Rambe, Kadis LH H.Iskandar Z. Tarigan, Kasat Pol PP M.Akhyar, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Suryanto, Sekdis Kominfo Trio Prananta Sembiring, Camat Kuala Imanta PA, Sekcam Kuala Johanes Sembiring, para Kasi Kecamatan Kuala, Plt Kades Beruam Muli, beserta seluruh perangkat Desa Beruam. (Ay29)

Baca juga : https://indocybernews.com/wabup-langkat-audiensi-dengan-kapoldasu-untuk-brantas-narkoba/