16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Cabuli Gadis Belia, Ayah Tiri Dituntut 10 Tahun Penjara

1 min read
10 Tahun Penjara

INTIPOS | SIANTAR – M Rahidun Samosir (45) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang digelar secara online, Senin (9/11) Jam 14.30 WIB. Terdakwa yang menetap di Jalan Siatas Barita Ujung, Siantar Timur, berprofesi sebagai tukang pangkas itu dituntut 10 tahun penjara lantaran tega menggauli putrinya yang masih belia.

baca juga : Ayo Gunakan Masker Bentuk Kampanye Kapolres Langkat Patuhi Prokes

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, dalam nota tuntutannya memohon agar majelis hakim yang diketuai Vivi Indrasusi Siregar, menghukum terdakwa yang seberat-beratnya. “Terdakwa diancam pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Agar majelis hakim menangani perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar jaksa muda itu.

Dikatakannya, selaku orang tua, tidak selayaknya seorang ayah melakukan perbuatan keji itu terhadap putrinya, meskipun putri tiri. “Menjatuhkan pidana terhadap terdawa selama 10 tahun penjara,” tuntut JPU.

“Atas tuntutan yang diberikan jaksa, anda mempunyai hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis, memohon secara lisan atau menerimanya,” anda pilih yang mana?,” tanya majelis hakim.

baca juga : https://siberindo.co/09/11/2020/gawat-ronaldo-bisa-absen-nih-di-liga-champions/

“Saya bermohon secara lisan Buk hakim. Tolonglah Buk hakim, Buk Jaksa agar hukuman saya diringankan. Saya khilaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” mohon terdakwa mengibah.

“Baiklah, permohonanmu akan kita pertimbangkan. Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan perkara,” tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.(intipos/red)