Cabuli Bocah Berusia 4 Tahun, Ferdiansyah Divonis 14 Tahun Penjara
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Ferdiansyah (19) terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang agenda pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Kota Siantar yang digelar secara online, Kamis (19/11) Jam 16.30 WIB.
Dalam nota putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nasfi Firdaus, didampingi dua hakim lainnya, Fhytta Imelda dan Katharina Sipayung, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melanggar hukum. “Melalui fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa melanggar pasal 81 junto 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan anak dibawah umur,” Ujar hakim sembari membacakan nota putusan perkara.
Dikatakannya, terdakwa pantas dihukum dengan seberat-beratnya. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana divonis selama 14 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar, apabila denda tidak dibayarkan maka akan dikenakan sangsi selama 1 tahun penjara,” Vonis hakim.
baca juga : SAR Brimob Dan Basarnas Bone Lakukan Pencarian Pemuda Tenggelam di Sungai Walannae
Lebih lanjut dikatakan hakim berhijab tersebut, bahwasanya dari tuntutan yang diajukan tidak ada peringanan yang diberikan karena kasusnya sangat fatal. “Setalah menimbang, keputusan hakim tetap bulat. Hukuman pidana tersebut tetap sama dengan nota tuntutan yang diajukan JPU Anna Lusiana, pada persidangan sebelumnya yaitu 14 tahun penjara,“ tegas hakim.
Usai membacakan putusan perkara, hakim juga memberikan hak terdakwa untuk berpendapat. ” Dari vonis yang dibacakan, anda masih mempunyai hak untuk melakukan penolakan (banding), fikir-fikir selama 7 hari atau menerimanya. Anda pilih yang mana?,” Tanya hakim kepada terdakwa.
“Saya fikir-fikir terlebih dahulu yang mulia,” Jawab terdakwa singkat.
“Baiklah sidang dinyatakan selesai dan sidang kita tutup,” Tutup hakim sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
baca juga : https://siberindo.co/20/11/2020/hari-anak-sedunia-momen-membangun-dunia-yang-lebih-baik/
Sebelumnya, terdakwa yang menetap di Lingkungan IV Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, ini ditangkap Polres Siantar dari Jalan Masjid Lingkungan I Silumangi, atas laporan ibu kandung korban, Minarni (35) pada Rabu (10/6) Jam 08.00 WIB lalu.
Korban (sebut saja namanya bunga) harus kehilangan keperawanannya sejak usia dini lantaran dipaksa manusia bezat yang masih sekampungnya untuk memuaskan hasrat birahinya disebuah kamar kosong tak jauh dari kediaman mereka.
Hal itu terungkap saat korban hendak buang air kecil, korban menjerit kesakitan lantaran kemaluannya telah disusupi kemaluan terdakwa. Hal itu membuat ibu kandung korban murkah dan langsung melaporkan terdakwa ke Polres Siantar.(intipos/red)