Buruh Demo Kantor Gubsu Ingatkan Edy Upah Layak
2 min readINTIPOS | Medan – Buruh demo aksi damai di Kantor Gubsu di Medan, Senin (08/11/2021) mengingatkan Gubsu Edy Rahmayadi tentang upah layak.
Buruh tersebut dari tiga elemen buruh SBMI Merdeka, DPC FSB KIKES KSBI dan PPMI tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara.
Kedatangan pengunjuk rasa untuk mengingatkan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali terkait upah layak.Dengan membentangkan spanduk serta tulisan yang berisikan tuntutan kesejahteraan buruh.
Sebagian dari mereka melakukan orasi yang menuntut dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2022.
Mereka juga menuntut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyejahterakan buruh.
Salah satunya dengan upah layak sebagaimana yang dijanjikan Edy pada kampanye Pilgub Sumut 2018 yang lalu.
“Pak Gubernur Sumatera Utara, kami meminta janji saudara di waktu kampanye bahwa buruh Sumut akan bermartabat betul?” ujar salah seorang buruh dari atas mobil Pick Up menggunakan pengeras suara.
Menurut Ketua SBMI Merdeka Rintang Berutu didampingi Ketua DPC FSB KIKES KSBI, Berton Panjaitan dan Ketua PPMI Indra Hariadi kepada wartawan mengatakan, kehidupan buruh/pekerja sangat sulit saat ini.
Apalagi oleh kementrian Tenaga Kerja bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan upah buruh.Karenanya pada tahun ini dengan tegas meminta kepada Gubernur Edy Rahmayadi agar menginstruksikan atau memberikan arahan kepada Dewan Pengupahan baik itu Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar penetapan upah untuk buruh di Sumut berdasarkan keadilan untuk buruh dan demi rakyat Sumut bermartabat.
“Kami meminta UMP itu naik sekitar 8 persen sedangkan di kabupaten/kota berdasarkan penetapan masing-masing. Khusus untuk Kota Medan kita meminta kenaikan sampai 10 persen,” ujar Rumintang.
Dalam penetapan upah yang pada tahun 2022 adalah upah yang layak bagi buruh/pekerja di Sumut. Apalagi dengan UMP pada 2021 tidak naik, sehingga daerah-daerah tak menaikkan UMK, kecuali Kota Medan meskipun nilai kenaikannya kecil.
Aksi itu tidak langsung diterima Gubernur Edy, tetapi Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian melalui Kabid Hubungan Industrial Makmur Tinambunan. Setelah berdialog di dalam kantor gubernur akhirnya elemen buruh membubarkan diri. Ada sekitar 100 orang buruh terlibat dalam aksi itu. (01)