15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bupati Surya Sambut Kunker Kejatisu ke Asahan

2 min read
Launching Rumah Restorative Justice

Rombongan Kejatisu bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice.

Intipos.com, Asahan – Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, beserta rombongan di Kabupaten Asahan disambut dengan hangat oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH bersama Forkopimda, Sekdakab Asahan dan OPD di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (07/06/2022).

Kunjungan kerja Kajati Sumut didampingi Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag TU Rahmad Isnaini, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Selanjutnya rombongan Kejatisu bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur Kecamatan Air Joman untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice.

Baca juga: https://intipos.com/apel-gabungan-bupati-surya-minta-opd-maksimalkan-serapan-anggaran/

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Rombongan di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejatisu pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan” ungkap Bupati.

Dalam sambutannya usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, mengatakan launching Rumah Restorative Justice pada hari ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).

Baca juga: https://indocybernews.com/otk-masuk-rumah-ceo-intipos-com-akan-buat-laporan-resmi-ke-polresta-deli-serdang/

Lebih lanjut Kejatisu juga menjelaskan launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice Rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di kantor Kajari Asahan yaitu penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Asahan.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama pemerintah dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Asahan dan Forkopimda serta.(Intipos, RS)