15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bupati Sergai Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

2 min read
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik

Sei Rampah | intipos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat dijumpai di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (21/4/2022).

Sekdakab menjelaskan, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.33/850/2201/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemkab Sergai.

“ Ada dua poin penting dalam surat edaran Bupati tersebut yaitu perihal Cuti Pegawai ASN dan protokol perjalanan,” terang Sekdakab.

Ia menjelaskan, untuk aspek cuti pegawai ASN yang tertuang dalam surat edaran tersebut mengatur serangkaian hal yaitu yang pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Sedangkan pada poin kedua menyebutkan, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah.

Dan terakhir pemberian cuti bagi pegawai dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disampaikannya lebih lanjut, untuk aspek protokol perjalanan Sekdakab menyebut Pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan memenuhi beberapa aspek.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

Ia menerangkan, yang pertama status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan, kedua peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, ketiga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya dan keempat protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan terakhir penggunaan platform PeduliLindungi.

“ Selain itu, seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Sergai akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya (01)