Bupati Pacitan Lakukan Sidak, Pastikan Pengelola Pariwisata Patuhi Prokes dan 3 M
2 min readINTIPOS | PACITAN – Menjelang libur akhir tahun, Bupati Pacitan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 443/586408.21/2020 tentang peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan mengantisipasi libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi covid 19 di Kabupaten Pacitan.
Dengan di terbitkannya Surat Edaran tersebut secara diam-diam orang nomor satu di lingkup Pemkab Pacitan itu melakukan pemantauan di sejumlah Objek wisata, untuk memastikan sejauh mana pengelola melaksanakan SE tersebut.
baca juga : Ridwan Kamil Ajak LDII Sukseskan Delapan Program Keumatan Jabar
Lokasi pertama, orang nomor satu di Pacitan itu menuju Pantai Klayar. Di obyek wisata andalan Pacitan itu bupati memantau tingkat kunjungan wisatawan serta aktifitas pelaku wisata. Dari hasil pengamatan, bupati tidak melihat ledakan pengunjung. Dan yang melegakan, semua mematuhi protokol kesehatan.
“Alhamdulilah kalau kita lihat tidak ada lonjakan pengunjung dan semua wisatawan serta pelaku pariwisatanya patuh terhadap protokol kesehatan dan 3,”ujar Bupati kepada Pewarta, Kamis (24/12/2020).
Lebih lanjut Bupati menekankan, bagaimanapun keselamatan adalah yang utama. Dia berharap, ekonomi dapat berjalan namun kesehatan masyarakat juga terjaga. Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan terbit sebagai upaya preventif mencegah penyebaran. Karena faktanya penularan covid 19 di sejumlah daerah termasuk Pacitan masih terjadi.
“Terbitnya Surat Edaran itu sebagai upaya menekan angkan kasus positif covid di Pacitan yang kian bertambah, apa lagi menjelang liburan akhir tahun seperti saat ini, sehingga di harapkan masyarakat bisa mematuhi aturan Pemerintah dengan menerapkan protokol Kesehatan dan disiplin 3 M, baik di lingkungan keluarga dan umum,”tegasnya.
baca juga : https://siberindo.co/24/12/2020/menag-ucapkan-selamat-natal-umat-kristiani-bangga-dan-haru/
Di ketahui dalam SE bupati tersebut disebutkan, bagi pengelola obyek wisata, hotel, penginapan, homstay agar meningkatkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan secara maksimal. Selain itu apabila ada yang menginap di Pacitan wajib menunjukan surat keterangan sehat dengan hasil non reaktif/negatif test RT PCR atau rapid test antigen/ antibody covid 19 dari daerah asal.
Selanjutnya Bupati melakukan pemantauan obyek obyek wisata lain di wilayah Pacitan barat seperti Pantai Watu Karung, Sungai Maron serta Goa Gong.(tyo)