Bupati Kendal Lakukan Peninjauan di Tempat Isolasi Terpusat Desa Pegandon
2 min readKENDAL, Intipos.com – Sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat bagi wilayah Jawa – Bali Pemerintah menganjurkan untuk melakukan isolasi terpusat, Selasa (6/7/2021).
Bupati Kendal Dico M. Ganinduto bersama dengan Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki, S.H serta Forkopimda melakukan pengecekan terkait kesiapan dari masing- masing desa dalam menyediakan ruang Isolasi terpusat.
Empat titik lokasi yang dikungjungi diantaranya Desa Banyuurip, Desa Pegandon, Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Kangkung. Bupati Kendal meminta kepada Kepala Desa untuk dapat memberikan edukasi kepada warga yang terpapar agar mau menempati isolasi terpusat.
“Kita dari tim Satgas Kabupaten ingin meninjau langsung apa yang menjadi kendala di lapangan, intinya saya meminta agar edukasi terus diberikan kepada warga dengan tujuan supaya tidak terjadi kluster keluarga,” jelas Dico M. Ganinduto.
Dalam mencegah penyebaran yang semakin meluas dengan kluster keluarga tentu bagi yang terpapar saat ini harus dipisah dengan yang masih sehat, hal ini yang selalu dijelaskan oleh Bupati Kendal saat melakukan peninjauan di tempat isolasi terpusat Desa.
Bupati mengharapkan kepada warga untuk dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah selama kurun waktu dua minggu, pihaknya juga akan melukan teguran tegas kepada warga yang kedapatan melanggar peraturan.
Sementara itu Wakil Bupati Kendal H. Windu Suko Basuki turut mengatakan, bahwa peran dari Kades setidaknya harus mampu menilai terlebih dahulu kondisi tempat yang akan dijadikan Isolasi terpusat layak atau tidaknya.
“Kades harus bisa bekerja lebih keras dalam membujuk warga agar mau menempati isolasi terpusat, namun sebelumnya harus melakukan sosialisasi dengan benar tentang bahaya atau rawannya melakukan isman secara mandiri yang bisa berpotensi menularkan keluarga sendiri,” jelas Wakil Bupati.
Perlengkapan fasilitas setidaknya harus dipenuhi dan masuk dalam kategori yang layak huni, sebelumnya Dico sempat menyampaikan bahwa Dana Desa bisa digunakan setidaknya 8 persen dapat dialokasikan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Apabila Satgas Desa tidak mampu menangani, dianjurkan pihak Desa untuk segera melaporkan meminta bantuan kepada Kecamatan atau bahkan kepada pihak Kabupaten agar tim Satgas Kabupaten dapat segera bertindak.
Suroto Anto Saputro