Bupati Asahan Lantik 5 JPTP, Puluhan Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional
4 min readAsahan | Intipos.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik dan mengambil sumpah/janji 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) , Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (02/12/2024).
Ke 5 orang JPTP tersebut yakni Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs Zainal Arifin Sinaga, MH, Kepala Dinas Perhubungan, Alber Butar Butar, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan, Ady Putra Parlaungan, SAP, MAP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Jutawan Sinaga,SSTP, MAP dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi, Drs H.Supriyanto, MPd.
Selain itu,Bupati juga melantik Jabatan Administrator sebanyak 21 orang, Jabatan Pengawas 14 orang dan Jabatan Fungsional 5 orang.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-118-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-118.1-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengukuhan PNS Dalam JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-118.2-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan PNS Dari Dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-118.3-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengukuhan PNS Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Sedangkan untuk Fungsional sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-118.4-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Kedalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-118.5-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87.3-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan pada pidatonya mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka terhadap JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan telah melalui serangkaian proses yang sangat panjang dalam pelaksanaannya, dimulai dari perolehan izin dari Gubernur Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2024, Menteri Dalam Negeri RI tanggal 11 Juli 2024, dan Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 11 Juni 2024, pelaksanaan seleksi yang dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024 dan berakhir dengan diterimanya, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/10/M.SM.02.04/2024 Tanggal 06 September 2024 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5230/SJ Tanggal 11 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/201/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
“Dengan diterimanya ketiga surat tersebut, maka pelaksanaan seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sampai pada titik akhirnya, yaitu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini. Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka yang diambil sumpah dan dilantik”, ujarnya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, sebagaimana yang kita ketahui bersama, figur Sekretaris Daerah merupakan pemimpin bagi setiap Aparatur Sipil Negara yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, oleh karena itu saudara Drs Zainal Aripin Sinaga MH sebagai Sekretaris Daerah dituntut agar memiliki kompetensi manajerial yang handal sebagai pemimpin dan kompetensi teknis administrasi yang mumpuni sebagai motor bagi jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan. Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru dilantik saya berharap agar saudara-saudara dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, laksanakan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan selalu berpedoman pada “3T” yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran. Optimalkan seluruh fungsi, tugas dan peran dari setiap aparatur dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di tempat tugas yang baru untuk mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Terakhir pidatonya Bupati Asahan menekankan kepada Pimpinan Perangkat Daerah agar melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja Anggaran Tahun 2024, pastikan setiap program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam anggaran dilakukan evaluasi dan monitoring yang ketat. Saya mengharapkan agar setiap satuan kerja dapat memperhatikan efisiensi dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang belum terlaksana. Hindari pengeluaran yang tidak mendesak, tidak produktif, atau yang tidak berdampak langsung pada sasaran program. Lakukan penghematan yang wajar dan berfokus pada program prioritas untuk kepentingan masyarakat. Para pejabat eselon di setiap bidang harus lebih intensif dalam melakukan koordinasi baik secara internal maupun dengan mitra kerja terkait. Koordinasi yang baik akan mencegah terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian program, baik itu dari aspek teknis maupun administratif. Pastikan bahwa setiap transaksi keuangan telah dicatat dengan rapi, terverifikasi dengan baik, dan memiliki bukti pendukung yang lengkap. Penyelesaian administrasi ini sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran di akhir tahun. Jika ada kendala atau hambatan dalam pelaksanaan program, segera lakukan evaluasi dan koordinasi untuk mencari solusi cepat. Hindari menundai penyelesaian masalah. Setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program harus tanggap dalam menyelesaikan kendala yang dihadapi.
Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Para Asisten, OPD, Camat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, DWP Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.(Intipos.RS).