15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bupati Asahan Buka FGD Tentang Pertambangan dan Lingkungan Hidup

2 min read
Bupati Asahan foto bersama usai FGD

Intipos.com, Asahan – Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup digelar di Hotel Marina Kisaran. Acara itu dibuka langsung oleh Bupati Asahan, H Surya BSc, Kamis, 4 Maret 2021.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti FGD pada hari ini terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan Se Kabupaten Asahan, sedangkan untuk narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM dengan judul “Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”, Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu, SP, MSi dengan judul “ Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan” , Kadis LH Kab. Asahan Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”, Kabag Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang SE, MM dengan judul “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

https://intipos.com/bupati-dan-wakil-bupati-asahan-lakukan-sidak-perdana/

Bupati Asahan, H Surya BSc dalam sambutannya mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan.

Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

https://siberindo.co/03/03/2021/legislator-demokrat-minta-pemerintah-revisi-perpres-10-2021/?amp

Untuk mewujudkan harapan tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

“Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara, karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar LH Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat Indonesia,” ucap Bupati.

Sebagai salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengamanan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan adalah dengan mangadakan Focus Grup Discussion (FGD) seperti yang dilaksanakan pada hari ini.

Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM, OPD terkait dan Peserta Forum Group Discussion.(Intipos-RS)