15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bos Ferari Transfer Uang ke Tersangka Pembunuh Marsal Untuk Beli Senjata Api

3 min read
Bos Ferari Transfer Uang ke Tersangka Pembunuh Marsal Untuk Beli Senjata Api

Intipos.com, Siantar – Tersangka pembunuhan wartawan online lokal Kota Siantar, Mara Salem Harahap atau Marsal mengaku diperintah Bos Ferari Bar & Resto untuk memberikan ‘pelajaran’ terhadap korban dengan cara membedil (menembak).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Siantar, Kamis (24/6) Jam 17.00 Wib.

“Dari pengakuan kedua tersangka A dan Y, mereka diperintahkan tersangka S selaku Bos Ferari untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada Marsal sebagai bentuk sakit hati atas pemberitaan terkait maraknya peredaran narkoba ditempat usahanya,“ kata Panca.

Disebut Kapolda, sebelum menjalankan rencananya, tersangka S menstranfer puluhan juta uang tunai kepada tersangka A yang merupakan seorang oknum aparat untuk membeli senjata api. Yang mana senjata tersebut digunakan untuk merenggut nyawa Marsal.

“Di akhir bulan mei, tersangka Y selaku humas Ferari menstranfer uang senilai Rp.15 Jt kepada tersangka A atas perintah S untuk membeli senjata api. Setelah berhasil, beberapa hari kemudian, Y menstransfer lagi sebanyak Rp.10 Jt sebagai upah atas tindakannya,” Jelas Panca.

Lalu, lanjut Panca, pada Jumat (18/6) sekira Jam 14.00 Wib, sebelum melakukan eksekusi, tersangka Y menjemput tersangka A ke Jalan Viyata Yudha dengan mengendarai mobil Toyota Inova, kemudian menuju ke salah satu hotel untuk menukar kenderaan dengan sepeda motor honda Vario BK 8976 WAJ milik teman tersangka A yang pada saat itu nginap disana.

Selanjutnya, sekira Jam 16.00 Wib kedua tersangka A dan Y menuju lapo tuak milik boru Ginting yang terletak di Jalan Rindung, Pematangsiantar, untuk mengintai seraya menunggu korban (Marsal-Red) yang diketahui sering mangkal minum disitu.

“Sesampainya disana tersangka tidak menemukan korban, kelang beberapa jam menunggu akhirnya tersangka melihat korban yang baru datang. Usai minum tuak, malam itu, Marsal disebut pergi menuju salah satu hotel di Pematang Siantar. Sedangkan, A dan Y diduga terus melakukan pencarian hingga malam,” Jelas Panca.

Sekira pukul 22.30 Wib hingga pukul 23.00 Wib, A dan Y mendatangi kediaman Marsal, tapi tidak menemukannya di sana. Keduanya kemudian pulang.

Namun, dalam perjalanan pulang, A dan Y melihat mobil yang dikendarai Marsal, yang saat itu baru saja keluar dari hotel. Mereka pun langsung memutar arah mengikuti Marsal yang saat itu menuju arah pulang.

“Setelah bertemu dengan mobil korban, tersangka Y kemudian mengejar dan mendahului, sampai ke TKP,” Kata Panca.

Selanjutnya, begitu tiba di lokasi, dengan kondisi jalan yang agak rusak, Y kemudian memepet mobil Marsal. Pada saat itulah, A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan.

Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah menuju arah hotel di mana mereka meminjam sepedamotor tersebut. “Setelah itu, tersangka A dan Y langsung balik ke Ferari melakukan pesta hingga pagi Jam 06.00 Wib,” Jelas Panca.

Pada saat yang sama, tersangka S, selaku Bos Ferari yang menjadi otak pembunuhan tersebut juga dihadirkan dalam konferensi pers bersama kedua tersangka lainnya mengaku sakit hati atas tindakan Marsal yang kerap memberitakan tempat usaha hiburan malamnya.

“Saya sakit hati kepada Marsal, sebenarnya saya tidak niat membunuhnya. Saya hanya perintahkan mereka untuk memberikan ‘pelajaran’ soft trafi dengan cara membedil (menembak) agar tidak memberitakan lagi tempat usaha saya,” kata tersangka S.

Namun naas, atas luka tembakan tersebut Marsal meninggal dunia. “Sebelumnya saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media khususnya keluarga korban, atas tindakan ini saya akan bertanggung jawab dan akan menerima segala hukuman yang diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Jelasnya.

Sementara, kedua tersangka lainnya mengaku menyesal atas perbuatannya. “Kami hanya mendapat perintah dan menjalankan perintah yang telah diberikan oleh bos kami,” Kata kedua tersangka lainnya.

Sebelum menutup konferensi pers, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan memberikan sangsi berat terhadap tiga tersangka tersebut.

“Untuk ancamannya, kita akan kenakan pasal 338 dan pasal 340 junto 55 dan 56 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Jelas Panca.

Panca juga menegaskan bahwa agar media selalu memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Dan terus memerangi narkoba.

“Ini harus di jadikan pelajaran berharga, mohon jaga integritas kita bersama, kita harus membersihkan narkotika dari Sumut, dan teman teman jangan ada kejadian seperti ini lagi dan memanfaatkan hal sperti ini menjadi kepentingan pribadi,” Jelas Panca mengakhiri pertemuan.(Vian)