16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bongkar Makam Jenazah Covid-19, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

2 min read

Makassar | Intipos.com – Polisi menetapkan empat belas (14) orang sebagai tersangka kasus yang diduga bongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan pemakaman Abbesoangge Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan.

Baca juga : Kapolri Dorong Baharkam Melakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas 

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka yang bongkar makam tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.

Dan Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Baca juga : Wabup Palas Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Alm Syahlan Hasibuan

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kec. Suppa Kab. Pinrang.

“ Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03/2021).

Baca juga : Cegah Kriminalitas Dan Disiplinkan Warga Dalam Protokol Kesehatan, Begini Caranya Polsek Tellu Limpoe Polres Bone

Dikatakannya lagi , dalam kasus ini, Sat reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis.

Kabid Humas menambahkan Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (rs)