Birahi Sopir Angkot Kandas Usai Dilaporkan Sang Pacar
2 min readSIANTAR || Intipos.com – Lama berpacaran ternyata tak menjamin suatu hubungan akan baik-baik saja. Seperti halnya JMT alias Jones (23), kini hubungan asmaranya dengan Bunga (13) kandas. Bahkan berakhir dipenjara setelah kekasihnya melaporkannya ke Polres Siantar.
Sopir angkot itu ditahan karena nafsunya tak terbendung. Tak hanya itu, sebelum dipenjara, tersangka warga Jalan Sibatu-batu Kampung Tengko, Kabupaten Simalungun itu juga sempat meng Kobel Kobel dan mencumbui kemaluan pacarnya.
Kejadian tersebut berlangsung di dalam Angkot milik tersangka. Yakni saat Angkot sedang di parkirkan di depan Gor Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Selasa (19/10/21) malam sekira jam 23.00 WIB.
Demikian pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi, Senin (25/10/21) sore sekira jam 15.58 WIB melalui sambungan telepon. Kasat mengatakan, Tersangka ditahan karena orang tua korban keberatan.
“Merasa tidak terima orang tua korban makannya melapor. Mereka ini pacaran, cuma selama ini baik baik aja. Tapi pas dibawa keliling naik angkot, Selasa (19/10/21) malam jam 23.00 WIB. Korban warga Simpang Kerang itu dibujuk rayu,” katanya.
Setelah klepek klepek, korban yang dikasih janji manis itu pun akhirnya menerima kemaluannya di kobel kobel hingga pasrah saat lehernya dicumbui dengan mulut tersangka. Usai lalukan perbuatan layaknya orang dewasa, mereka keliling.
“Tersangka membawa korban lagi keliling sambil ngisi BBM di Jalan Patuan Nagari Parluasan. Setelah mengisi BBM, tersangka juga sempat membelikan korban nasi goreng. Korban dan tersangka sama-sama makan didalam angkot,” ujarnya.
Kemudian, setelah makan, Tersangka membawa korban untuk pulang kerumahnya. Tersangka mengantarkannya hanya beberapa meter dari rumah korban. Selanjutnya, tersangka lanjut pergi. Sampai dirumah, korban buka suara.
“Dia cerita ke orang tuanya, pun orang tuanya langsung marah sehingga datang ke Polres Siantar dan melapor sama kita. Setelah laporan dan Visum di rumah sakit. Tersangka kita jemput paksah dari rumahnya, Rabu (20/10/21) siang sekira jam 14.00 WIB,” jelas Kasat.
Lebih lanjut dikatakan, atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua.
Yakni atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Karenanya sambung Kasat, Tersangka juga terancam maksimal 15 tahun hukuman penjara. Selain itu, berkas Tersangka saat ini sudah sampai ke JPU.