15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aipda Mahoni Samabang Warga Imbau Cegah Karhutla

2 min read
Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aipda Mahoni Samabang Warga Imbau Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aipda Mahoni Samabang Warga Imbau Cegah Karhutla

Langkat | Intipos.com – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aipda Mahoni gencar memberikan himbauan kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aipda Mahoni melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan dengan cara mensosialisasikan langsung kepada warga dan petani Dusun Buluh Pering Desa Turangi Kec Salapian (4/5/23)

Aipda Mahoni menyampaikan “Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” katanya.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Terpisah Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui PLH Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya diwilayah Hukum Polres Langkat, AKP S. Yudianto.

Lanjut AKP S. Yudianto juga menyampaikan  sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dan sanksi Pidana Pembakaran Lahan di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108.” pungkasnya AKP S. Yudianto. (Ay29)