Belum Lakukan Penyidikan 242, Polres Langkat Tunggu Laporan Korban.
2 min readLangkat | Intipos.com – Sehubungan dengan penetapan Hakim terhadap Susilawati Br Sembiring terkait Kesaksian Palsu di Bawah sumpah saat sidang pada 10 Agustus 2021 yang lalu, sampai saat ini belum juga dilakukan Penyidikan oleh Polres Langkat.
Saat Awak Media Mencoba Konfirmasi kepada pihak Polres Langkat Senin,13/9 Melalui Pasi Pidum IPDA Herman Sinaga Beliau mengatakan, Pihak nya masih menunggu Laporan dari yang merasa di Rugikan terkait Penetapan Hakim dengan No 405/PID B / 2021/PN Stabat tentang Kesaksian palsu di bawah Sumpah.
baca juga : Sekda Aceh Taqwallah Mendorong Pemkab Simeulue Sukseskan Vaksinasi Covid-19
“Apa Dasar Kami Bang melakukan Penyelidikan Tanpa adanya laporan ” Maka sampai saat ini belum kami lakukan penyidikan” ucapnya
Masih Kata Herman Sinaga, ” Terkait Kesaksian Palsu juga, sama Hal nya dengan Sri Buana yang beberapa waktu lalu di tetapkan Hakim harus di lakukan penyidikan kemudian ada orang yang di rugikan ada buat laporan nya, kalau tak percaya silahkan Cek Data nya di Kejaksaan” jelasnya
Kuasa Hukum seri Ukur Ginting, Minola Sibayang SH. MH ketika ditemui mengatakan.
baca juga : https://indocybernews.com/warga-batang-serangan-tewas-dilindas-truk-tangki/
“Seharus nya tidak ada lagi membuat laporan dengan adanya penetapan Hakim tentang Susilawati Br Sembiring karena itu sudah penetapan hakim langsung dan juga memegang 2 Alat Bukti” jadi untuk apa lagi Laporan ” Ungkap nya.
Pada persidangan Jumat 10 September yang lalu, Kuasa hukum Seri Ukur Ginting, Minola Sibayang SH MH Menyurati Pengadilan Negeri Stabat dengan Tembusan ke Jaksa Penuntut Umum dan Kapolres Langkat, terkait Penetapan Hakim Terhadap Susilawati Br Sembiring yang sampai saat ini belum dilakukan nya penyidikan. (Rendi)