Beli HP Hasil Curian, Pria Asal Semarang Diciduk Satreskrim Polres Kendal
2 min readINTIPOS | KENDAL – Seorang pria berinisial FR (18) warga Kelurahan Tlogomulyo RT 3 RW 7 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, diciduk Satreskrim Polres Kendal lantaran diketahui membeli barang hasil curian berupa Handphone (HP) dari seorang wanita berinisial IS (40) yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian HP. Fahkur membeli HP curian tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi. Hal itu diungkap Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat mengelar Press Release didepan Mapolres Kendal Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021).
Kapolres Kendal didampingi Wakapolres Kendal Kompol Donny Eka Listanti, Kasat Reskrim Gineung Pratidina dan Kabag Humas AKP Abdullah Umar mengungkapkan, bahwa tersangka FR telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat dalam tindak pidana pencurian atau penadah barang hasil pencurian.
baca juga : Jatuh Tempo, Wali Kota Beri Tindakan Tegas Bangunan Perusak Cagar Budaya
“Tersangka FR ini diketahui telah membeli HP dari tangan seorang wanita berinisial IS (40) yang merupakan tersangka pencurian HP milik pengunjung Kolam Renang Tirto Arum Patebon Kendal pada tanggal 17 Januari 2021. Tersangka FR membeli HP Curian tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Kendal.
Disebutkan kronologi dari kasus ini terkait dengan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka IS (40) warga Kelurahan Tambakaji RT 2 RW 5 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Sedangkan korban yakni Mun Amir (18) warga dukuh Pesantren RT 8 RW 4 desa Penanggulangan Kecamatan Pegandon Kendal. Diketahui FR membeli HP Redmi Note 8 warna biru dari tangan IS yang merupakan hasil curian. Oleh FR HP curian tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
baca juga : https://siberindo.co/08/04/2021/disebut-hotma-sitompoel-dekat-desiree-tarigan-siapa-sosok-pria-ini/
“Tersangka FR kami jerat dengan Pasal 480 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun.” pungkas Kapolres.
Dalam Press Release tersebut Polres Kendal juga mengungkap 14 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendal. Yakni 1 kasus pencabulan, 1 kasus kejahatan perniagaan bahan bakar, 3 kasus penipuan dan penggelapan, 2 kasus perjudian, 3 kasus curat, 1 kasus curas, 1 kasus penadahan, 1 kasus pengeroyokan dan 1 kasus curanmor. (KYD)