15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bawaslu Pacitan Ingatkan Paslon Bupati Tak Berkampanye Di Tempat Ibadah

2 min read
Bawaslu pacitan

INTIPOS | PACITAN –  Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pacitan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 4 dab PKPU No 11 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut menurut Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Syamsul Arifin, juga melarang adanya kegiatan kampanye di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintahan.

“Bagi paslon tidak dibolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah,”jelasnya saat di temui awak media di kantornya, Rabu (07/10/2020).

baca juga : Gubernur Sumut Dorong Implementasi 3 M dan Perubahan Perilaku di Madina

Lebih lanjut Syamsul menambahkan, Bagi paslon yang akan melakukan kampanye harus mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian, serta harus mematuhi protokol kesehatan dengan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pacitan. sesuai ketentuan PKPU No 13 tahun 2020.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pacitan, agar bisa saling bekerja sama dengan Bawaslu dalam pengawasan, karena personel kami juga terbatas jika ada kegiatan warga yang disitu menghadirkan Paslon agar sekiranya melaporkan kepada Bawaslu, kita upayakan datang,”tambahnya.

Selain itu disampaikan kepada masyarakat jika melakukan kegiatan pribadi di lingkungannya pada masa kampanye dan menghadirkan pasangan calon agar mengurus STTP dari pihak kepolisian.

baca juga : https://siberindo.co/07/10/2020/tidak-semua-usulan-dpd-ri-dalam-ruu-ciptaker-diakomodir/

“Intinya bagi masyarakat dan pasangan calon dan timnya yang menghadiri acara di lingkungan masyarakat selama tidak melakukan kampanye tidak masalah,namun jika paslon tersebut melakukan kampanye wajib memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku,”imbuhnya.

Baca Juga  Nikmati Keindahan Alam dan Kuliner Lezat di Sungai Kakap dengan Kapal Motor Wisata Muare Kakap

“Jika persyaratan tersebit tidak dipenuhi dan tetap nelaksanakan,maka kegiatan tersebut bisa di bubarkan,”tandasnya.

KPU Pacitan telah memberikan waktu masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. (tyo)