Bawa Kabur Motor Di Doorsmeer, Eri KO Di Ujung Gang Buntu.
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun V Sidomulyo, Pasar VIII Sei Karang, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat diamankan Polsek Stabat. Sabtu, 21/08/2021,
Pelaku diketahui bernama Suhendri Alias ERI (40) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Selamat No. 94C, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
“Benar, kami ada mengamankan satu orang pria, pelaku pencurian sepeda motor beberapa Jam lalu,” ujar Kanit Reskrim polsek Stabat Ipda Hermawan S.H,
Menurut keterangan Kronologis kejadian korban Suryati (50) warga Dusun V Sidomulyo Pasar VIII Sei Karang, Desa Kwala Begumit Kec. Stabat. Sekirah pukul 13:00 wib mengantarkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5861 PAJ berwarna putih ke doorsmer milik M Syaputra (saksi) yang berjarak sekira 300 meter dari rumah untuk dicuci, kemudian suryati kembali kerumahnya
Selanjutnya pukul 15.00 Wib. Saksi masuk kerumahnya karena telah selesai mencuci sepeda motor milik korban dan sepeda motor lainnya.
Dimana saat itu, semua kunci sepeda motor serta milik korban lengket dilubang kunci kontak di Motornya yang diletak diteras rumah disamping, tempat pencucian speda motor tersebut.
Ketika saat saksi masuk kedalam rumahnya untuk mengambil air minum, tiba-tiba saksi mendengar ada suara mesin sepeda motor dihidupkan dari arah luar rumahnya dan pada saat saksi keluar saat itulah saksi melihat sepeda motor milik korban telah dibawa.
Tak sampai disitu. secara spontan saksipun mengejar laki-laki tersebut kearah Binjai dan mengatakan kepada pelaku,Berhenti kau, maling kau. pelaku juga sempat mengatakan .
“Bukan,ini Punya kawanku”,ujar saksi dengan menirukan suaranya.
Namun saksi tetap mengejarnya sambil berteriak “MALING-MALING” dan kemudian wargapun menelepon personil unit reskrim polsek stabat untuk memberitahukannya sehingga ikut melakukan pengejaran terhadap pelaku
Atas kejadian tersebut, kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HERMAWAN SH beserta anggota untuk melakukan pengejaran pelaku sampai kearah Tandem, mengingat arus lalin macet pelaku berbalik arah stabat dan memasuki gang.
Ternyata gang tersebut buntu, pelakupun dapat diamankan. Setelah pelaku diamankan dilakukan introgerasi dilapangan, dari keterangan pelaku bahwa iya mengakui segala perbuatannya, yang mana pelaku telah mengambil Sp Motor milik korban diteras rumah pemilik Dosmer (TKP).
Atas kejadian tersebut Suryati (korban) ditemani M Sayputra (saksi) dan krisna (saksi) merasa keberatan & membuat laporan Laporan Polisi Nomor : LP / 55 / VIII / 2021 / SU / Langkat / Sek – Stabat, tanggal 21 Agustus 202, pengaduan ke Polsek Stabat guna proses hukum. (Ay29)