Bawa Ganja, Satu Resedivis Dan Dua Warga PNG Di Bekuk Polisi
1 min readINTIPOS | Jayapura Kota – Tim gabungan Opsnal satuan reserse narkotika Polresta Jayapura Kota dibackup tim delta berhasil membekuk tiga orang pemilik narkotika jenis ganja bertempat di Pantai Yakoba Argapura Distrik Jayapura Selatan, Minggu (06/06/2021) sekira pukul 22.00 WIT
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota dengan berhasil menciduk dua warga PNG yakni GS (31 tahun), SJ (38 tahun) dan CA (36 tahun) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang baru saja dibawa dari Papua New Guieea.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil penangkapan diketahui bahwa ACA merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari tangan GS kami berhasil amankan sebanyak 36 plastik ukuran besar yang berisikan ganja kering, sedangkan SJ memiliki barang bukti Ganja kering sebanyak 6 plastik ukuran besar sementara dari pelaku ACA tim mendapatkan 1 botol ukuran sedang yang berisikan ganja kering,”ujarnya kepada pewarta, Senin (07/06/2021).
Ketiganya baru saja tiba di darat setelah sebelumnya melakukan perjalanan laut dari PNG dengan membawa barang haram tersebut namun sudah diantisipasi oleh pihaknya karena mendapatkan informasi tentang kedatangan ketiga pelaku.
“Ketiganya kini telah mendekam di sel mapolresta jayapura kota guna dilakukan penyidikan atas perbuatannya,”tegas Kasat.
Karena perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (subhan/tyo)