15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bawa 22 Ribu Baby Lobster,Warga Wonogiri Diamankan Ditpolairud Polda Jatim

1 min read

INTIPOS | Surabaya – Ditpolairud Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (06/06/2021) sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Tersangka dengan inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah tidak bisa berbuat banyak saat di amankan petugas, karena barang bukti ribuan benih baby lobster ada di kendaraan yang di bawanya.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, handphone dan satu unit mobil nopol F 1336 QR,”ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (09/06/2021).

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menjelaskan, Bahwa kronologi, penangkapan pelaku bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 16.30 WIB. Bertempat di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sebanyak 3 kardus yang berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.
“Didalam kantong plastik tersebut berisi baby lobster masing-masingĀ  berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial P sebagai penerima di wilayah Solo Jawa Tengah,”jelasnya.

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang mengalami penurunan populasinya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Jo UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.(hms/tyo)