30 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Bahas Kesehatan dan Program UHC, Komisi 2 DPRD Kota Medan RDP

2 min read
Komisi 2 DPRD Kota Medan Rapat Dengar Pendapat

Komisi 2 DPRD Kota Medan Rapat Dengar Pendapat

 

MEDAN | Intipos.com – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang kesehatan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kesehatan Kota Medan dan Program UHC (Universal Health Coverage) di Kota Medan, Senin.

 

RDP ini dipimpin oleh H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri Anggota-Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP Komisi 2 DPRD Kota Medan dengan OPD pada Tanggal 27 Desember 2024 yang lalu. Oleh sebab itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan memanggil 41 Kepala Puskesmas se-Kota Medan untuk mendengarkan permasalahan, keluhan, dan saran dari setiap Puskesmas.

 

Dalam penjelasan masing-masing Kepala Puskesmas, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan puskesmas tidak merujuk pasien ke rumah sakit pemerintah, salah satunya terkendala jarak puskesmas dengan rumah sakit pemerintah yang terlalu jauh, permintaan pasien yang ingin dirujuk ke rumah sakit swasta terdekat, serta kendala aplikasi yang digunakan.

Baca Juga  Pj Gubernur Agus Fatoni, Arsitek dan Nakhoda Puncak Sukses PON XXI, Merubah Keraguan Menjadi Aksi

 

Dalam pembahasannya, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., menjelaskan bahwa program UHC di Kota Medan merupakan salah satu program untuk memudahkan masyarakat Kota Medan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan, namun teknis di lapangan terdapat banyak kekeliruan yakni banyaknya pasien yang minta dirujuk ke rumah sakit swasta, sehingga rumah sakit pemerintah tidak ada/kekurangan pasien.

 

Kemudian, Anggota-Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan menyarakan untuk merevisi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, serta menyarankan RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar untuk berbenah di bagian administrasi dan pelayanan, update aplikasi ketersediaan kamar/ruang rawat inap, sarana dan prasarana baik gedung, fasilitas umum, dan peralatan medis yang canggih guna mengembalikan kepercayaan masyarakat Kota Medan untuk merasa nyaman berobat ke rumah sakit pemerintah, serta memperhatikan hak-hak pegawai rumah sakit yang dapat mempengaruhi kinerja pelayanan.

Baca Juga  Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung Dibahas di RDP

 

Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga menghimbau kepada para Kepala Puskesmas se-Kota Medan untuk tetap mengarahkan pasien agar dirujuk ke rumah sakit pemerintah, serta menghimbau Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menganggarkan mobil ambulans dan peralatan medis yang lengkap di setiap Puskesmas di Kota Medan.

 

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Pirngadi dan Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar mengakui bahwa rumah sakit pemerintah masih terus berbenah baik dari segi sarana dan prasarana, pelayanan, maupun administrasi, serta meminta dukungan terkait hambatan/kendala dalam proses pelayanan di rumah sakit, yakni masih ada beberapa aturan yang masih dikunci oleh BPJS Kesehatan, sehingga ada beberapa pelayanan medis yang belum dapat dilayani/dirujuk ke rumah sakit pemerintah.

 

Turut hadir dalam RDP ini Koordinator Komisi 2 sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi suhendra, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Direktur RSUD dr. Pirngadi Kota Medan, Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar Kota Medan, Kepala BPJS Kesehatan Medan, serta Kepala Puskesmas se-Kota Medan. (01)