Badrul Amali Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua ABPEDNAS Kabupaten Pacitan
2 min readINTIPOS | PACITAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa.Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.(Badrul Amali Resmi Dikukuhkan)
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam meminimalisasi potensi penyebaran covid 19 di Pacitan. Melalui peran dan fungsinya, BPD bersama sama pemerintah desa dapat menentukan kebijakan yang optimal. Terutama, dalam menggerakan masyarakat agar patuh serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
baca juga : Kampanye Penggunaan Masker Pada Pilkada 2020 Dihadiri Kedua Paslon Bupati Pacitan
“BPD adalah mitra pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati Pacitan Indartato saat acara pelantikan dan pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Kamis (10/09/2020) di Pendopo Kabupaten.
Bupati minta BPD dan pemerintah desa saling bersinergi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. BPD memiliki tugas strategis dan berat dalam memberikan pelayanan. Untuk itu perlu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan.
“BPD dalam menjalankan tugasnya memperhatikan pelaksanaan otonomi desa dan kewenangan desa. Menyelesaikan persoalan secara bijak bersama sama kepala desa serta memberikan masukan saran berdasar hasil pengawasan,”tandanya.
baca juga : https://siberindo.co/10/09/2020/jakarta-psbb-lagi-anies-diminta-turun-langsung-kampanye-wajib-masker/
Sementara itu Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pacitan Badrul Amali,SH,MH mengatakan, Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,”jelas pria yang juga sebagai praktisi Hukum tersebut.
Selain itu juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
“Tugas BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya, serta memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa,”tegasnya.(tyo)