Awas! Pengguna Knalpot Brong Bakal Kena Sanksi
1 min readBone | Intipos.com – Larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat merupakan upaya menjaga Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif, salah satunya upaya yang di lakukan Satlantas Polres Bone mendatangi salah satu bengkel Motor Palakka, Kabupaten Bone, Senin pagi (08/01/24).
Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
Di lain tempat, Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan,” Kita meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.
“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasatlantas.
“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” (rs)