Aturan Penerbangan Maret 2022: Isi eHAC Sebelum Check-In
1 min readBalikpapan | Intipos.com – Berlaku sejak Maret 2022, para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang sebagai moda transportasi, selain wajib melampirkan hasil test Negatif swab Antigen atau PCR dan sudah divaksin, baik dosis 1 atau dosis 2, pelaku perjalanan juga harus mengisi data-data di eHAC (eletronic Health Alert Card) yang telah diintegrasikan pada aplikasi Pedulilindungi.
Data-data yang diisikan selanjutnya digunakan oleh aplikasi eHAC untuk menentukan bahwa calon pelaku perjalanan dinyatakan layak terbang. Pernyataan layak terbang akan ditampilkan apabila data-data penumpang yang dimasukkan akurat (nama dan Nomor Induk Kependudukan) dan data hasil test antigen/PCR telah diinputkan oleh pihak lab atau klinik yang menyelenggarakan test swab/PCR.
Para pelaku perjalanan diperbolehkan check-in bila telah dinyatakan “Layak Terbang” di aplikasi eHAC yang harus ditunjukkan kepada petugas check-in.
Pantauan wartawan intipos.com di Bandara Sepinggan Balikpapan pada Kamis 3 Maret 2022, masih banyak para penumpang yang belum mengetahui aturan baru tersebut, sehingga menyebabkan antrian di pintu masuk bandara dan di meja check-in serta di meja Help Desk untuk validasi manual bagi para calon penumpang yang mendapatkan notifikasi tidak layak terbang dan harus divalidasi oleh KKP setempat.
Jadi sebelum terbang pastikan hasil test swab anda sudah masuk ke Pedulilindungi dan ehac sudah diisi. (Sudiro)