15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

ASN Dan Karakter Publik Sikapi Pandemi Covid-19 Serta PPKM

4 min read

 

 

Medan // Intipos.com — Aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu komunitas strategis di masyarakat dalam membentuk karakter publik. Untuk itu ASN perlu lebih berperan aktif dalam memberhasilkan program-program pemerintah, khususnya dalam penanganan pandemi dewasa ini. Minggu (18/07/21)

Peran aktif ASN selama ini memang sudah signifikan namun perkembangan yang ada, terutama dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang sedang berlaku aaat ini hingga 20 Juli 2021 perlu lebih ditingkatkan.

Dalam hal ini ASN Sumut khususnya di Kota Medan sebagai ibukota Propinsi Sumatera Utara diminta lebih berperan aktif dalam menjalankan kebijakan dan program untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, khususnya menjadi panutan dan memasyarakatkan poin–poin ketentuan yang berlaku dalam PPKM Darurat itu.

Memang diakui peran ASN selama ini sangat ampuh dalam memberikan contoh perubahan perilaku baru kepada masyarakat, termasuk menjadi relawan vaksinasi dan ujung tombak sosialisasi 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas serta protokol kesehatan lainnya termasuk vaksinasi.

Sembari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran ASN terutama yang berkecimpung di instansi kesehatan atau medis, kedinasan sosial dan kemasyarakatan, badan penanggulangan bencana serta komunikasi dan informatika, maka peran ASN itu perlu lebih dipacu lagj.

Hal itu mengingat perkembangan kekinian, menyusul kondisi teraktual, serta upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan wabah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka ASN diharapkan lebih intens membangkitkan kesadaran masyarakat.

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Tiga Pemuda Asal Sibulue Diamankan Polisi

(Memberi Contoh)

ASN sebagai penyelenggara negara wajib memberi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap produktif, serta mendukung seluruh upaya pemerintah. Termasuk siap menjadi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan program vaksinasi.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Jumlah kasus harian Covid-19 pada periode awal Juli 2021 mengalami peningkatan sejak Juni lalu khususnya usai libur Hari Raya Idulfitri lalu. Bahkan pada 26 Juni 2021, dilaporkan mencapai 21.095 kasus positif harian yang merupakan rekor tertinggi sejak Covid-19 mewabah di Indonesia. Kondisi ini tentu mempengaruhi meningkatnya keterisian rumah sakit dan lokasi karantina.

Selain masyarakat umum, tenaga kesehatan juga menjadi korban dari lonjakan kasus ini. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, sejak pandemi dimulai, 949 tenaga kesehatan Indonesia telah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, 401 diantaranya adalah dokter. Pemerintah menyampaikan duka kepada masyarakat umum khususnya ASN tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19.

Selain akselerasi program vaksin, penerapan protokol kesehatan di lingkungan terkecil juga menjadi harapan agar kehidupan segera membaik. Kepada seluruh ASN diminta untuk menggerakkan masyarakat di lingkungan RT dan RW agar menerapkan pembatasan kegiatan.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mau pun darurat bisa mendukung melawan penyebaran Covid-19. ASN wajib bergotong-royong dan terlibat bahu-membahu bersama Satpol PP, Polri, dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini ASN diminta menjadi contoh misalnya untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting.

ASN yang masuk kategori WFH harus tetap tinggal dan kerja di rumah khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah.

Baca juga: Razia PPKM Mikro, Petugas Diusir Pengelola Judi Tembak Ikan

(Tetap Optimal)

Meski beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas namun perlu diingatkan agar para ASN tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Selain terkait penanganan pandemi, bagi ASN yang bekerja di kantor selama pandemi agar melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai protokol kesehatan maupun virtual.

Saat ini peran ASN sangat strategis terutama pada masa pemberlakuan indikator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Meski indkator menunjukkan Medan berisiko sedang sesuai hasil evaluasi yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat yang juga diikuti Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Sabtu (17/07), dari rumah dinasnya, namun peran ASN perlu lebih ditingkatkan.

Selain Medan, kabupaten/kota lain yang termasuk dalam kategori Risiko  Sedang, yakni Sinkawang, Bandar Lampung, Sorong, Manokwari, dan Padang Panjang.

Dalam rapat juga disebutkan, bahwa kabupaten/kota dengan Risiko Sedang, BOR rendah, dipertimbangkan untuk diturunkan levelnya dari Darurat menjadi Ketat.

Pada rapat itu juga ditekankan agar kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 dan 4, serta terdeteksi varian Delta, membutuhkan respon yang lebih ketat dan penuruna mobilitas penduduk untuk mengendalikan lonjakan kasus.

Terkait testing dan tracing harus terus ditingkatkan dan dllaporkan untuk penemuan kasus dan tindak lanjut sehingga dapat menurunkan positivity rate hingga di bawah 10%. Tes harus diprioritaskan bagi suspek (orang bergejala), maupun kontak erat. Selain itu, vaksinasi juga harus terus ditingkatkan untuk mencapai kekebalan kelompok dan melindungi masyarakat yang paling rentan.

Dalam hal ini ASN Sumut khususnya di Kota Medan sebagai ibukota Propinsi Sumatera Utara diminta lebih berperan aktif dalam menjalankan kebijakan dan program untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, khususnya menjadi panutan dan memasyarakatkan poin–poin ketentuan yang berlaku tersebut. (Zulfikar Tanjung)