19 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Arogan, Oknum Pekerja Pabrik Arang Halangi Tugas Wartawan Saat Peliputan Sidak DLH Langkat

2 min read

Langkat || Intipos.com – Oknum Pekerja Pabrik Briket Arang CV. GBM yang berada di di Jalinsum Stabat – Tanjung Pura, yang bertempat di Dusun VIII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara  berinisial E telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan saat DLH Langkat lakukan Sidak ke Pabrik tersebut. Jumat (05/05/23).

Kejadian tersebut terjadi di dalam pabrik dekat tungku pengovenan arang yang sudah jadi, saat Andre Yoga awak media ini akan mengambil dokumentasi Sidak DLH Langkat terkait pengecekan dugaan Pencemaran Udara dan dugaan pengabaian K3 Pekerja pada Kamis (04/05/23)

“Safety K3 kan jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970,  selain itu Pabrik tersebut juga diduga menyalahi aturan tentang pencemaran udara yang mereka berikan saat beroperasi,” ujarnya.

Dokumentasi wartawan di lapangan yang mendapati pekerja tidak mengenakan perlengkapan Kesehatan, Keselamatan Kerja atau K3 yang seharusnya digunakan saat bekerja serta banyaknya asap yang mengepul sehingga menyebar ke permukiman warga sekitar.

Baca Juga  Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, 4 Tersangka Ditahan

“Saya bersama rekan media lainnya melakukan Liputan saat Dinas LH Langkat mengadakan sidak ke Pabrik Briket Arang, ” jelasnya.

Saat itu, Awak media akan mengambil dokumentasi didalam pabrik tersebut, namun diduga tidak terima ketika sedang mengambil foto seorang pekerja membentak dan marah-marah terhadap awak media yang bertugas .

” Gak usah kau foto muka aku, kau foto aja asap itu, kayak gak ada kerjaan lain kau foto-foto aku ” katanya dengan nada tinggi.

Kemudian awak media menjawab bahwa ini merupakan tugas pengawasan sosial  dan tugas ini juga sudah dilengkapi surat tugas serta KTA yang menandakan bahwa mereka resmi.

Andre juga menjelaskan pada saat kejadian yang menimpanya, ia sedang bersama seorang rekannya Tata Putra dari media Kabarin.id dan Teguh dari media DetikIndonesia.com yang juga ikut meliput saat pihak DLH Langkat melakukan Sidak.

Baca Juga  Brigjen TNI Purnomosidi, Selaku Dankolakops REM 121/Abw, Sambut Kedatangan Panglima Briged 3 Infanteri Malaysia

Untuk itu, pimpinan Pabrik arang CV. GBM diminta lakukan tindakan tegas terhadap pekerjanya yang diduga arogan terhadap wartawan ketika meliput.

“Saya menilai apa yang dilakukan oknum pekerja pabrik tersebut masuk unsur pidana yang tertuang dalam dalam UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1; bisa dituntut paling lama 2 Tahun dan denda Rp. 500 juta; dan kedua KUHP 335 Ayat 1 bisa dituntut 1 Tahun penjara tentang menghalangi tugas jurnalistik ” ujarnya

Selain itu, Andre juga mewakili media lainnya sudah coba mengkonfirmasi kepada pihak CV. GBM terkait atittude karyawan melalui pesan Whatsappnya. Namun hingga saat ini belum ada yang memberikan tanggapan. (Ay29)