5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Anggota DPRD Medan : Segera Tetapkan Kenaikan Tarif Sewa Kios di Jl Pandu Baru

2 min read
Anggota DPRD Medan Segera Tetapkan Kenaikan Tarif Sewa Kios di Jl Pandu Baru

Anggota DPRD Medan Segera Tetapkan Kenaikan Tarif Sewa Kios di Jl Pandu Baru

Medan |  intipos.com – Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH minta Dewan Pengawas Pemko Medan dan PUD Pasar Kota segera tetapkan  kenaikan tarif sewa kios di Jl Pandu Baru.

Percepatan penetapan kenaikan tarif kios dinilai untuk meningkatkan PAD yang akan digunakan pembangunan kota Medan.

“Kita harapkan kenaikan tarif tetap mempertimbangkan aspek sosialnya,” ujar Mulia Syahputra Nasution asal politisi Gerindra itu Rabu (16/8).

Dirut PUD Pasar Pemko Medan Swarno melalui Kabag Hukum Muksin Lubis mengaku saat ini mengkaji kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko asset Pemko yang Dikelola PUD Pasar di Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam kajian usulan kenaikan tarif melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).

Baca Juga  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Lepas Ribuan Guru dalam Gerak Jalan Santai HUT PGRI ke-79

“Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang,” ujar Muksin Lubis (foto) kepada wartawan, Jumat (18/8/23)

Disampaikan Muksin, terkait usulan kenaikan tarif tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun tetap mempertimbangkan aspek sosialnya maka melibatkan akademisi. “Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya,” paparnya.

Dijelaskan, hasil kajian nantinya akan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Pemko Medan untuk ditetapkan besaran sewa kios/ruko. “Memang tarif sewa kios di Jl Pandu akan dinaikkan dan disesuaikan kelas jenis jualan yakni tarif kelas 1,” terang Muksin.

Dan selama ini, Muskin mengakui tarif sewa yang ditarik dari 95 kios di Jl Pandu Baru hanya Rp 175 juta /tahun. Adapun retribusi itu dari kontribusi bulanan, kebersihan dan kontribusi perpanjangan sewa kios.

Baca Juga  El Adrian Shah : Hanura Menangkan 60 Persen Pilkada Kabupaten Kota di Sumut

Seperti diketahui, Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengelola 95 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Pada hal Ruko itu terletak di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Ke 95 kios pada umumnya disewakan kepada pihak ke tiga usaha Tukang Jahit. Diketahui Tukang Jahit di Jl Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas. Terkait hal diatas Komisi III DPRD Medan sebelumnya minta agar tarif sewa kios dievalusi. (01)