Anda Club Bantah Tudingan Langgar Aturan, OPD Pemko Siantar Sidak Lokasi
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar lakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam (THM) Anda Club yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Pematang Siantar. Sidak dilakukan lantaran liarnya tudingan soal pelanggaran izin oleh beberapa pemberitaan, Senin (11/9/2023).
Di THM Anda Club, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih mempertanyakan izin THM Anda Club. Selain itu, Sofie juga mempertanyakan batas waktu operasionalnya.
Menjawab hal itu, Dayas selaku pihak manajemen menegaskan bahwa berkas dokumen Anda Club telah lengkap. Dayas pun memperlihatkan sejumlah izin yang mereka miliki.
Terkait jam operasional, Dayas mengaku Anda Club beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk hal lainnya, Dayas mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dan melakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Siantar Pariaman Silaen kepada manajemen Anda Club mempertanyakan apakah selama ini ada keluhan masyarakat terkait pengoperasian THM.
Dayas menjawab, sejauh ini pihaknya tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Selain itu, Anda Club turut memberdayakan pemuda setempat untuk bekerja.
“Tiga minggu lalu memang ada keluhan dari masyarakat soal volume suara agar dikurangi, dan disampaikan secara lisan. Sudah kita tanggapi, sudah kita sesuaikan agar tidak mengganggu,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Sofie menegaskan agar Anda Club lebih peka terhadap masyarakat sekitar, sehingga pengoperasian THM tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Kalau ada masalah, agar segera diselesaikan, sehingga saling menghargai,” timpal Sofie.
Dalam hal ini, Sofie juga turut mempertanyakan mengapa Anda Club masih kosong, belum ada tamu.
Dayas mengaku, di hari Senin memang club tutup. Namun KTV tetap buka.
“Cuma memang belum ada tamu,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, dari Satpol PP, Dinas DPM PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. (Srgh)