21 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Amankan 1,2 Kg Sabu, Polres Bone Tangkap 6 Pelaku dan 1 DPO

1 min read
Polres Bone Tangkap 6 Pelaku dan 1 DPO

Polres Bone Tangkap 6 Pelaku dan 1 DPO

Bone | Intipos.com – Polisi gagalkan peredaran sabu sebanyak 1,244 Kg di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (15/12/24) lalu. Dalam kasus tersebut, Enam orang pelaku ditangkap .

 

Mereka adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.

 

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.

Baca Juga  Polres Simalungun 'Tangkap Lepas' Pelaku Tambang Ilegal

 

“Dari hasil penyelidikan kemudian kita bisa mengamankan ada 6 tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” kata AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar dan Kasi Humas Iptu Rayendra dalam press rilis di Mapolres Bone, Jumat (20/12/2024).

 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari 6 tersangka 1.244,11 gram jika dinilai dengan rupiah dengan harga pasaran narkoba jenis sabu sebesar Rp 1.500.000 pergram, jumlah keseluruhan sebanyak Rp 1 milyar 866 juta 165.000.

Baca Juga  Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Hingga Pengancaman, Oknum Polisi Sampaikan Ini

 

“Dan diantara, barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rustank)