Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar Gelar Aksi Demonstrasi
2 min readMAKASSAR || Intipos.com – Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari (Kejari) Makassar, Rabu (07/09/2022).
Demonstrasi tersebut dilakukan untuk meminta kepada pihak-pihak lain, agar tidak mengintervensi proses hukum dugaan korupsi Pasar Butung yang sedang berjalan.
Korlap Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, Mohammad Lingga, mengemukakan, dalam kasus Pasar Butung, terlalu banyak gerakan tambahan dari pihak eksternal untuk mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir, mulai dari menyebar hoax hingga banyaknya oknum-oknum mengatasnamakan asosiasi pedagang Pasar Butung.
Lebih lanjut, Lingga menyayangkan hal tersebut karena menurutnya pihak pengelolah sendiri mengatakan tidak ada asosiasi yang pernah ada, itu adalah kerukunan pedagang.
Tidak sedikit oknum-oknum yang ribut dengan perwakilan pengadilan di ruang mediasi. Beberapa waktu lalu, sempat unjuk rasa sampai mengganggu aktifitas jual beli di pasar Butung.
“ Sudahlah, marilah kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan tidak usah ada gerakan-gerakan yang seakan-akan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kasihan ini pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang di pasar Butung,” ujar Moh
Disela-sela aksi demo di depan kantor Kerjari Makassar, Lingga menegaskan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk transparan dan akuntabel dalam memproses kasus ini. Apalagi dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
“ Tapi kami belum tahu jumlah didapat dari mana? Siapa yang hitung? Kami rasa lembaga negara yang mempunyai kredibilitas untuk menentukan kerugian negara ini adalah BPK, tapi toh belum ada hingga saat ini komunikasi atau koordinasi antara pihak manajemen pengelola dengan BPK,” ujarnya.
“ Kemudian kita mengacu pada Memorandum of Understanding yang telah disepakati oleh tiga pihak yaitu pihak Pemkot, PT H La Tunrung dan KSU Bina Duta, karena tidak mungkin manajemen KSU Bina Duta ini bisa mengelola pasar Butung tanpa izin atau legalitas dari Pemerintah Kota pada zaman itu. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan tidak boleh tutup mata terkait perjanjian ini,” kata Lingga. * (rs)