Akademisi USU Minta Pertamina Tunda Kenaikan Harga BBM Nonsub di Sumut
4 min readINTIPOS | MEDAN – Kalangan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan beserta sejumlah alumninya selaku pemerhati maupun praktisi meminta Pertamina Pusat mengembalikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi ke harga semula.
Sebagaimana diungkapkan akademisi dari Departemen Ilmu Politik FISIP USU, Dr Indra Fauzan menjawab wartawan, Kamis (7/4), momentum penyesuain harga jual BBM non subsidi (nonsub) harus mempertimbangkan banyak aspek, jangan hanya satu sisi.
“Jadi menurut pandangan saya Pertamina memang perlu meninjau kembali kenaikan harga BBM non subsidi di Sumut. Apalagi secara resmi Gubernur Sumut (Gubsu) sudah memintanya ke Pertamina,” ujar pakar dan pemerhati kebijakan publik ini.
Menanggapi bahwa Pertamina Regional Sumbagut sudah meneruskan permintaan Pemprovsu kepada Pertamina Pusat hal ini positip dan hendaklah Pertamina Pusat merespon permintaan Pemprovsu dan masyarakat Sumut ini.
“Bagaimanapun kenaikan harga BBM ini akan berdampak kepada beberapa sektor seperti kelonjakan harga pangan dan sembako karena ini terkait distribusi barang dan jasa, apalagi sekarang menjelang Puasa dan Hari Raya,” ujarnya.
Oleh sebab itu lanjutnya hal ini perlu pertimbangan yang sangat mendalam, karena ini akan mengubah sedikit banyak struktur sosial dan ekonomi masyarakat, selain harga bahan pokok tentunya juga berdampak terhadap lainnya.
Ditegaakannya kebijakan pemerintah ini sangat penting karena ketika pemerintah ingin mengimplementasikan kebijakan yang merujuk kepada pendapatan asli daerah (PAD) akan cukup susah juga karena akan ‘membombardir’ rakyat dengan kebijakan yang memberatkan rakyat,” tuturnya.
Yang harus diingat juga, katanya ini masa pandemic covid 19 ketika perekonomian rakyat melambat harusnya peduli dengan hal-hal terkait ekonomi rakyat sehingga kebijakan yang muncul harus berpihak kepada rakyat agar tidak lagi terbebani dengan naiknya harga BBM yang akan berujung kepada naiknya harga bahan pokok, harga distribusi dan lain sebagainya.
baca juga : Rico Tewas Dibunuh Ayah Pacarnya, Ini Penyebabnya !!!
Sementara itu akademisi USU lainnya Wahyu Ario Pratomo SE MEc dapat memahami kebijakan Gubsu yang menerbitkan Peraturan Gubsu (Pergub) No 1 Tahun 2021 yang antara lain isinya kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumut dari 5 menjadi 7,5 persen.
“Latar belakang kebijakan ini tentu berhubungan dengan antisipasi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut di tengah masa pandemi. Untuk itu Pemprovsu perlu intensivikasi pajak yang antara lain melalui PBBKB,” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU ini.
Meski menaikkan tarif PBBKB merupakan salah satu upaya mempersempit ‘gap’ atau kesenjangan pembiayaan dan penerimaan guna antisipasi defisit anggaran, lanjutnya namun memang perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat secara arif dan bijaksana.
baca juga : https://siberindo.co/08/04/2021/hotman-paris-kawal-desiree-tarigan-ke-komnas-perempuan/
“Saya yakin dan faham betul kebijakan Pergub ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan rakyat, apalagi hubungannya adalah dengan BBM non subsidi. Hasil dari perolehan PBBKB ini muaranya untuk kepentingan publik. Akan terjadi subsidi silang dari non subsidi karena untuk harga BBM yang subsidi masih tetap,” ujarnya.
Secara terpisah pengamat sosial ekonomi Zulifia yang alumni Fakultas Ekonomi USU mengemukakan di saat pandemi sekarang ini, kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sangat tidak tepat, lihatlah, sekarang ini semua sektor usaha lesu bahkan hampir dikatakan mati. Karena daya beli masyarakat anjlok.
Kenaikan BBM dengan alasan apapun katanya saat ini akan memperparah keadaan masyarakat, karena pastinya kenaikan tersebut berdampak langsung pada harga-harga komoditi utama yaitu 9 bahan pokok. Apalagi saat ini kita akan memasuki bulan Ramadhan, yang biasanya juga terjadi lonjakan harga hingga menjelang Idul Fitri. Tentunya masyarakat akan sangat terbebani lagi.
“Kami mohon Pertamina dapat memahami kesulitan rakyat saat ini dengan menilik ulang rencana kebijakan menaikkan BBM. Sebaliknya justru dimasa pandemi ini pemerintah dapat meringankan beban rakyat dengan mensubsidi BBM. Sehingga sektor-sektor retail dapat bergerak kembali pada masyarakat luas,” ujarnya.
Sebelumnya Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara meminta agar pihak Pertamina membatalkan kenaikan harga BBM di wilayah Sumatera Utara. “Kami menilai alasan kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara yang dikaitkan dengan terbitnya Pergub No 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sangatlah tidak tepat,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto.
Sebagaimana diberitakan Pemprov Sumut menyampaikan permintaan agar Pertamina tidak menaikkan harga BBM Non-subsidi di Sumut, namun tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina untuk membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah. Tujuan menaikkan pajak PBBKB ini adalah untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD yang meningkat, untuk itu diusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikan harga BBM Non Subsidi.
Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. “Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat, kami juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut,” ujarnya. (Red)