Akademisi : Hasil Pansel Pejabat Eselon 2 Pemprov Sumut Sudah Tepat dan Profesional
2 min readMedan | Intipos.com – Hasil Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan eselon 2 Pemprov Sumut dinilai oleh kalangan akademisi sudah tepat dan profesional. Diyakini pihak Pansel sudah memedomani ketentuan dan peraturan.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Hatta Ridho SSos MSP menjawab wartawan di Kampus USU Medan, Rabu (23/10/24) juga yakin Pansel tersebut kompeten.
Pakar Ilmu Administrasi Publik ini meyakini kinerja pansel lelang eselon 2 untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ini sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil dari kerja pansel tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kandidat unggul berdasarkan kemampuan manajerial yang dimiliki oleh calon. Ini merupakan indikator bahwa pansel serius mengukur atau uji kompetensi tiga aspek penting, manajerial, sosial kultural dan teknis,” katanya.
Hal ini, menurut Dekan, bisa menjadi wacana baru dalam penanganan dan pengelolaan pemberdayaan pelayanan kesehatan masyarakat di Sumatera Utara ke depan.
Lebih lanjut, Dekan menegaskan bahwa kemampuan manajerial merupakan faktor penting bagi seorang pemimpin di bidang kesehatan, terutama di posisi Kepala Dinas Kesehatan.
Menurutnya, kemampuan ini sangat dibutuhkan untuk menjamin keberhasilan kolaborasi dalam penanganan kesehatan yang melibatkan berbagai sektor dan aspek.
Seorang kepala dinas dengan kemampuan manajerial yang baik, terutama apabila sudah memiliki track record keberhasilan di bidang kesehatan, misalnya saat dia menjabat setingkat kepala daerah atau pj buoati, katanya dapat memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif, baik dari segi pengelolaan sumber daya manusia, pemanfaatan anggaran, hingga implementasi program-program kesehatan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Kepemimpinan yang baik katanya juga harus mampu memfasilitasi kerja sama lintas sektor yang krusial dalam mengatasi tantangan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain Dekan juga optimis Pansel sudah mempelajari Permenkes yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa Kepala Dinas Kesehatan harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan, setelah keluarnya Undang-Undang No 17 Tahun 2023, yang tidak lagi mencantumkan persyaratan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Aprillia Haslantini mengemukakan bahwa proses lelang jabatan yang dilakukan pansel mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 14 disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi Pratama merupakan jabatan manajerial tidak ada ketentuan khusus mengenai Latar belakang pendidikan pendaftar.
Tentang Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi dasar rujukan Permenkes No 971 Tahun 2009, katanya UU tersebut sudah diganti dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagaimana diberitakan hasil Pansel mengutamakan manajerial tercermin dalam keberhasilan Muhammad Faisal Hasrimy, Pj Bupati Langkat, yang meraih nilai tertinggi dalam seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Faisal, yang juga memiliki pengalaman sebagai Sekda Serdang Bedagai, dinilai banyak pihak memiliki kemampuan manajemen yang sangat baik.
Dengan Pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Faisal dinilai memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memimpin dan membangun sektor kesehatan yang sangat kompleks di Sumut.
Penempatan pejabat yang mengutamakan kemampuan manajerial dinilai menjadi kunci dalam memastikan pelayanan publik, khususnya kesehatan, dapat berjalan dengan efektif di Sumut. (01)