Ahli Waris Minta Polres Pelabuhan Belawan Segera Hadirkan Ahli Hukum
2 min readBelawan | Intipos.com – Kasus pidana pemalsuan data yang dilaporkan Hermawan SH,.MH terkait tandatangan palsu dan rekayasa peralihan perusahaan pada sebuah PT Jasa Outsourcing. Rabu (21/12/2022).
Diduga Polres Pelabuhan Belawan kesulitan menangani kasus pidana tersebut hingga jalan di tempat hampir satu tahun.
Pelapor Hermawan SH,.MH melalui Kuasa Hukumnya Aulia Zufri SH, MH mengatakan merasa Kecewa dengan lambannya penanganan yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami sangat kecewa dengan penanganan Hukum pidana Polres Pelabuhan Belawan, sudah hampir satu tahun kasus tidak ada kejelasan yang di berikan oleh klien kami sebagai pelapor saksi perkara, diduga menerima upeti dari terlapor,” katanya
“Seandainya dugaan kami itu benar, kami pihak pelapor atas nama keluarga Ahliwaris akan melakukan penyuratan kepada Propam Polda Sumut agar dapat menindak para oknum kepolisian yang tidak bekerja dengan profesional,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syaputra SH Saat di konfirmasi Media, pada Senin Malam (19/12/2022). menjelaskan, kasus ini agak lamban penanganannya, karena harus hati – hati dalam melakukan delik dan menjadikan kasus ini murni tindak pidana.
Hinga kesimpulanya disini tidak ada yang dirugikan, namun dengan adanya laporan ahliwaris yang mengatakan, jabatan Direktur telah di rekayasa dan direbut oleh Suher dari Almarhum Lasdi yang saat masih hidup mejabat pimpinan Dirut di perusahaan tersebut.
“Penanganan kasus ini bukan jalan di tempat,” tegas Kasat Reskrim kepada awak media yang mengkonfirmasi melalui Via Telpon.
“Kami masih mengusahakan ahli hukum untuk merumuskan apakah kasus ini murni dinyatakan pidana karna dalam hal kerjasama maupun bentuk perusahaan jasa tersebut. Selagi dipercaya menjalankan maneger yang diakui. Namun itupun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menangani kasus yang saat ini belum murni pidana,” ucapnya
Saat ini hasil live forensik laboratorium Polda Sumut menyatakan sah bahwa tandatangan di palsukan. Namun perusahaan induk yang bekerjasama dengan Suher saat ini sebagai terapor menyatakan, bahwasanya semua kegiatan dari sebuah PT Outsourcing telah dipercayakan kepada Suher untuk menjalankan aktifitas kerjasama terhadap PT Industri Baja Indo. (Ebi)