16 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Opini Mengkaitkan Ondim Dalam Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat Mengada-ada

2 min read
Ondim Dalam Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat Mengada-ada

Ondim Dalam Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat Mengada-ada

 

Langkat || Intipos.com  – Pascapenahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun anggaran 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), muncul beragam opini yang mengaitkan persoalan dimaksud dengan mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Rabu (15/01/25)

 

 

 

Menyikapi hal itu, Ketua Aliansi Mahasiswa Pelajar Langkat OK Tata Putra, menilai, opini tersebut liar, terkesan dipaksakan, hanya asumsi-asumsi semata, tanpa didasari fakta yang jelas.

 

“Penyebaran opini tersebut sangat manipulasi atau mengada-ada yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak proses hukum yang seharusnya berjalan dengan prinsip keadilan yang objektif,” terang Tata di Stabat, Rabu (15/1/2025).

 

 

Keturunan Zuriat Kedatukan Hinai ini menambahkan, sebagai masyarakat yang memiliki adat budaya yang tinggi, sangat disayangkan bila opini liar tersebut, terus menerus dituduhkan kepada pihak-pihak yang tidak terlibat.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Harapkan PP Terus Bersinergi dengan Pemerintah

 

“Kita mengendus adanya upaya sejumlah pihak dalam menggiring opini publik ini, dengan mekait-kaitkan Syah Afandin, tanpa bukti yang jelas,” ujarnya keras.

 

Maka itu, lanjutnya, biarlah penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya, tanpa ada unsur-unsur penggiringan opini yang dapat merusak kredibelitas kinerja penegak hukum.

 

“Biarlah proses hukum itu berjalan sesuai  bukti yang ada dan bukan spekulasi atau narasi liar yang bisa merusak kredibilitas penegakan hukum itu sendiri,” terangnya.

 

Dia pun mengapresiasi kerja keras Kepolisian dan Kejaksaan Sumatera Utara yang telah menangani kasus ini dengan objektivitas dan integritas.

 

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan dan adil. Langkat harus menjadi contoh bagi daerah lain bahwa korupsi tidak bisa dibiarkan berkembang, dan tidak ada tempat bagi mereka yang mencoba merusak sistem dengan kepentingan pribadi,” tegas Tata.

Baca Juga  Pemerintah Desa Sungai Belidak Gelar Upacara Perdana Peringatan Hari Desa

 

 

Diakhir pandangannya, anak muda yang biasa dipanghil Datok Tata ini, dengan tegas mengingatkan, bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai hukum berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak boleh ada pihak yang terjebak dalam permainan opini yang tidak berdasar.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi PPPK guru tahun anggaran 2023 Kabupaten Langkat, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat SA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat ED, Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS, serta dua kepala sekolah AL dan RN. (Ay29)