Bacok Temannya, Suraya Ditangkap Polsek Stabat Setelah Buron 2 Bulan
2 min read
Langkat || Intipos.com – Seorang pria diamankan Personil Polsek Stabat setelah menjadi buronan atas kasus penganiayaan pada November 2024 lalu terhadap Rahmad Hidayat warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu. Sabtu (11/01/25)
Melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Nico Calvin dijelaskan awal mula kronologi kejadian hingga pelaku akhirnya di tangkap.
Menurut beliau, Peristiwa bermula saat korban Rahmad Hidayat bersama rekannya yaitu Puji Lur sedang santai dirumah saksi Dulur yang tak jauh dari rumah korban.
Tak lama berselang pelaku datang menghampiri korban guna mempertanyakan terkait sebuah barang yang pernah diamankan petugas keamanan pihak Pertamina Brandan yang merupakan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan antara Pelaku dan Korban. Barang bukti tersebut berupa tabung oksigen besar, gas elpiji ukuran 3 kg, kotrek dan setang belender.
Namun, dikarenakan barang-barang tersebut belum bisa dikembalikan sehingga pelaku menuntut kepada korban untuk secepatnya dalam mengembalikan barang tersebut.
Sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku yang membuat pelaku naik pitam dan mengambil sebilah parang dari atas sepeda motor dan mengayunkannya kearah kepala pelapor sebanyak satu kali dan mengenai atas kepala sebelah kiri pelapor.
Melihat nyawanga terancam Rahmad Hidayat pun segera melarikan diri kearah hilir namun jalan mentok karena ada parit besar, sehingga Rahmad memutar balik lalu terlapor mengayunkan parangnya lagi kearah korban sehingga mengenai pundak sebelah kiri Korban.
Rahmad pun secepatnya berlari dan terus dikejar pelaku sambilmengayunkan parangnya 1 kali lagi sehingga mengenai lengan tangan sebelah kiri pelapor.
Guna menyelamatkan nyawanya yang sedang diujung tanduk, Rahmad Hidayat pun berlari kedalam rumah warga yang mana korban mengalami bengkak diatas kuping, luka dipundak dan luka di tangan. Selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Stabat.
Berbekal surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/XI/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 17 November 2024; dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/01/I/Res.1.6./2025/Reskrim tanggal 11 Januari 2025.
Personil Unit Reskrim Polsek Stabat dibawah Komando IPDA Nico Calvin bergegas meringkus pelaku Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Pasar I Hulu Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Penagkapan tersebut juga atas perintah tegas dari Kapolsek Stabat AKP Sisbudianto yang mana memerintahkan Kanit Reserse untuk melakukan upaya paksa dengan cara melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Akhirnya, pelaku yang diketahui bernama Suraya warga Dusun Pasar I Hulu Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat diamankan ke Polsek Stabat bersama barang bukti berupa sebilah Parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya Rahmad Hidayat.
IPDA Nico Calvin mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Tutup IPDA Nico. (Ay29)