12 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat di Masjid Gubernur

2 min read
Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat

Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Pengajian Masyarakat

 

MEDAN | Intipos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak ada pelarangan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan, terutama pengajian di Masjid Gubernur di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Juliadi Zurdani Harahap pada wartawan di Medan, Kamis (9/1/2025). Hal tersebut disampaikan, terkait informasi beredarnya video mengenai masyarakat yang mengeluhkan pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur berakhir.

 

“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” kata Juliadi.

Baca Juga  Pembukaan Diklat Kaderisasi MPW PP Sumut, Pj Gubernur Sumut Fatoni Harapkan Dapat Memperkuat Ideologi, Nasionalisme dan Gotong Royong

 

Pemprov Sumut selalu mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Kata Juliadi, Pemprov Sumut tidak mungkin menganut kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.

 

“Tidak mungkin kami Islam, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujar Juliadi.

 

Tidak hanya kegiatan di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakat lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sumut membuka Rumah Dinas untuk masyarakat umum.

Baca Juga  Kapolres Langkat Safari Jumat: Jaga Persatuan dan Kamtibmas Pasca Pilkada

 

“Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan, jadi tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana,” kata Juliadi.

 

Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi. Ia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuk konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan,” kata Juliadi. (RR)