22 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Simalungun ‘Tangkap Lepas’ Pelaku Tambang Ilegal

3 min read
Polres Simalungun 'Tangkap Lepas' Pelaku Tambang Ilegal

Polres Simalungun 'Tangkap Lepas' Pelaku Tambang Ilegal

 

 

SIMALUNGUN | Intipos.com – Satuan Reskrim Polres Simalungun disebut ‘membebaskan’ tiga tersangka pertambangan ilegal galian C di kawasan Nagori Bosar, Panombean Panei, Simalungun.

 

Ketiganya dibebaskan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di kantor polisi dengan dalih wajib lapor sebagai syarat penangguhan penahanan.

 

Dari hasil investigasi, pada Jumat (13/12/2024) sore, tim Tipidter Satreskrim Polres Simalungun menangkap langsung para tersangka dari lokasi pertambangan saat sedang mengeksploitasi material.

 

Alhasil, polisi mengamankan tiga tersangka, diantaranya satu orang supir dan dua orang operator alat berat. Sedangkan barang bukti yakni satu unit Dumb Truk bertuliskan (HK HGO 25) BK 9849 BO diduga milik PT Hutama Karya (HK) sebagai kontraktor pengerjaan proyek Jalan Tol.

 

Teranyar, selang beberapa waktu setelah penangkapan, para tersangka ‘dibebaskan’ begitu juga dengan barangbukti mobil Dumb Truk, yang sebelumnya terparkir di kantor Satreskrim kini sudah tidak kelihatan lagi.

 

Menariknya, lokasi penangkapan itu tak jauh dari pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Siantar – Parapat STA 57-58 yang digarap PT Hutama Karya (HK).

 

Kapolres Simalungun, AKBP Chocky Meilala ketika dikonfirmasi terkait penangkapan ketiga tersangka penambangan ilegal tidak menjawab.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Pengamanan Nataru, Fatoni: Pemerintah Serius Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Masyarakat

 

Sementara, Kasat Reskrim AKP Herison Manullang ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal penangkapan yang dilakukan anggotanya.

 

“ntar sy cek ya,” jawabnya singkat via pesan whatsapp, Selasa (17/12/2024) Jam 17.16 WIB.

 

Kemudian, keesokan harinya, Rabu (18/12/2024) ketika ditanya kembali perkembangan kasusnya, diketahui bahwa para tersangka telah ‘bebas’.

 

“Wajib lapor,” timpal Herison kepada wartawan.

 

Lalu, ketika ditanya soal kerugian negara dan apakah ‘wajib lapor’ berlaku bagi setiap tersangka yang tertangkap tangan melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun, Herison bungkam.

 

Dilansir dari bentengsiantar.com, untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan izin untuk pengerukan tanah urug, dengan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemberian izin kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengerukan tanah urug termasuk dalam usaha penambangan batuan.

 

Lalu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang dalam penyidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan. PPNS memiliki tugas meliputi pemeriksaan laporan, pemeriksaan orang atau badan, pemanggilan paksa, penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan alat bukti.

Baca Juga  Pemprov Sumut Luncurkan Buku Sekdaprov Sumut Perempuan Pertama R Sabrina

 

Namun dari pengamatan BENTENG SIANTAR, pada Rabu siang, sama sekali tidak ada penyegelan di lokasi penambangan tanah urug wilayah Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Berjarak hanya beberapa ratus meter dari STA 57-58 Tol Siantar-Parapat.

 

Sebaliknya, pihak PT Hutama Karya (HK) terpantau kembali melakukan aktivitas penambangan tanah urug di lokasi yang sama, area yang aktivitas penambangannya sempat dihentikan oleh polisi.

 

Sedikitnya, empat unit ekskavator (beko) dan 1 unit bulldozzer terpantau beroperasi di kuari. Kelima unit alat berat itu dikerahkan melakukan pengerukan tanah.

 

Material tanah urug dari kuari ilegal itu kemudian diangkut menggunakan puluhan dump truk tronton untuk mengisi timbunan di sekitar jembatan double box STA 57-58 Tol Siantar-Parapat.

 

Sementara, area yang semula merupakan perbukitan, menjulang tinggi di antara hamparan sawah nan hijau. Sekarang, tinggal separuh. (Srgh)